Platform TikTok Shop by Tokopedia menetapkan penyesuaian biaya komisi dinamis pada hampir seluruh kategori produk.
Berdasarkan kebijakan terbaru yang mulai berlaku pada Minggu (18/5), perubahan paling signifikan terjadi pada batas maksimum komisi per produk. Sebelumnya, biaya komisi dibatasi maksimal Rp40 ribu per item. Dalam aturan baru, batas atas tersebut naik menjadi Rp650 ribu per item.
Dalam simulasi yang dipublikasikan platform, penjualan laptop seharga Rp20 juta dengan tarif komisi 4% sebelumnya hanya dikenakan potongan Rp40 ribu karena adanya batas atas komisi lama. Namun, setelah kebijakan baru berlaku, potongan komisi dapat mencapai Rp650 ribu per unit.
Dengan demikian, meski persentase komisi tidak berubah, nominal biaya yang ditanggung penjual meningkat tajam akibat kenaikan batas maksimal komisi.
Baca Juga: Kemendag Soroti Transparansi Biaya E-Commerce, Revisi Permendag Disiapkan
Baca Juga: Kemendag Revisi Aturan E-Commerce Usai Keluhan Kenaikan Biaya Admin
Selain perubahan plafon, sejumlah kategori produk juga mengalami kenaikan tarif komisi. Kategori kecantikan dan perawatan pribadi, misalnya, naik dari 4% menjadi 7%.
Di sisi lain, beberapa kategori mengalami penyesuaian yang lebih rendah. Tarif komisi kategori telepon dan elektronik turun dari 4% menjadi 3%, sedangkan kategori komputer dan perlengkapan kantor tetap berada pada level 4%.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh penjual TikTok Shop, termasuk pedagang Tokopedia yang telah terintegrasi ke dalam ekosistem TikTok Shop. Sebelumnya, pedagang Tokopedia diarahkan bermigrasi ke sistem perdagangan yang terhubung dengan platform tersebut.
TikTok Shop menyatakan biaya komisi dinamis digunakan untuk mendukung berbagai fasilitas promosi bagi penjual, seperti program pengiriman gratis, bonus cashback, hingga peningkatan visibilitas produk.
Komisi dipotong langsung dari transaksi yang telah berhasil dikirim kepada pembeli. Namun, dalam skema yang berlaku, penjual tetap dikenai biaya komisi meskipun pesanan mengalami retur atau refund setelah barang diterima pelanggan.
Kebijakan penyesuaian biaya komisi juga menjadi perhatian karena muncul di tengah imbauan pemerintah kepada platform digital agar tidak menaikkan beban biaya bagi pelaku usaha.
Baca Juga: UMKM Akan Dilindungi Regulasi Baru di E-Commerce
Baca Juga: Kemendag Dorong Platform E-Commerce Prioritaskan Produk Lokal di Tengah Polemik Biaya Seller
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya meminta perusahaan marketplace menahan kebijakan kenaikan tarif maupun biaya tambahan di platform digital.
“Kami sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan,” ujar Maman kepada media, Kamis (15/5/2026).





