TikTok Shop Terapkan Penyesuaian Komisi untuk Hampir Semua Kategori

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Platform TikTok Shop by Tokopedia menetapkan penyesuaian biaya komisi dinamis pada hampir seluruh kategori produk.

Berdasarkan kebijakan terbaru yang mulai berlaku pada Minggu (18/5), perubahan paling signifikan terjadi pada batas maksimum komisi per produk. Sebelumnya, biaya komisi dibatasi maksimal Rp40 ribu per item. Dalam aturan baru, batas atas tersebut naik menjadi Rp650 ribu per item.

Dalam simulasi yang dipublikasikan platform, penjualan laptop seharga Rp20 juta dengan tarif komisi 4% sebelumnya hanya dikenakan potongan Rp40 ribu karena adanya batas atas komisi lama. Namun, setelah kebijakan baru berlaku, potongan komisi dapat mencapai Rp650 ribu per unit.

Dengan demikian, meski persentase komisi tidak berubah, nominal biaya yang ditanggung penjual meningkat tajam akibat kenaikan batas maksimal komisi.

Baca Juga: Kemendag Soroti Transparansi Biaya E-Commerce, Revisi Permendag Disiapkan

Baca Juga: Kemendag Revisi Aturan E-Commerce Usai Keluhan Kenaikan Biaya Admin

Selain perubahan plafon, sejumlah kategori produk juga mengalami kenaikan tarif komisi. Kategori kecantikan dan perawatan pribadi, misalnya, naik dari 4% menjadi 7%.

Di sisi lain, beberapa kategori mengalami penyesuaian yang lebih rendah. Tarif komisi kategori telepon dan elektronik turun dari 4% menjadi 3%, sedangkan kategori komputer dan perlengkapan kantor tetap berada pada level 4%.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh penjual TikTok Shop, termasuk pedagang Tokopedia yang telah terintegrasi ke dalam ekosistem TikTok Shop. Sebelumnya, pedagang Tokopedia diarahkan bermigrasi ke sistem perdagangan yang terhubung dengan platform tersebut.

TikTok Shop menyatakan biaya komisi dinamis digunakan untuk mendukung berbagai fasilitas promosi bagi penjual, seperti program pengiriman gratis, bonus cashback, hingga peningkatan visibilitas produk.

Komisi dipotong langsung dari transaksi yang telah berhasil dikirim kepada pembeli. Namun, dalam skema yang berlaku, penjual tetap dikenai biaya komisi meskipun pesanan mengalami retur atau refund setelah barang diterima pelanggan.

Kebijakan penyesuaian biaya komisi juga menjadi perhatian karena muncul di tengah imbauan pemerintah kepada platform digital agar tidak menaikkan beban biaya bagi pelaku usaha.

Baca Juga: UMKM Akan Dilindungi Regulasi Baru di E-Commerce

Baca Juga: Kemendag Dorong Platform E-Commerce Prioritaskan Produk Lokal di Tengah Polemik Biaya Seller

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya meminta perusahaan marketplace menahan kebijakan kenaikan tarif maupun biaya tambahan di platform digital.

“Kami sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan,” ujar Maman kepada media, Kamis (15/5/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jennifer Coppen Bocorkan Pernikahannya dan Justin Hubner Akan Digelar 2 Hari di Bali
• 2 jam lalucumicumi.com
thumb
Pelindo Parepare Siagakan Layanan Pelabuhan Jelang Iduladha 2026
• 7 jam lalumediaapakabar.com
thumb
32 Kilogram Sabu dari Malaysia Hendak Diedarkan di Jakarta, Polisi Tangkap Pengedar di Apartemen
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Sambut Peserta Yamaha MAXi Day 2026, Bupati Bone Touring Bersama Ribuan Peserta
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Sudin LH Jakarta Selatan Targetkan 1.700 Kendaraan Ikut Uji Emisi Gratis pada 2026
• 8 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.