JAKARTA – Pemerintah melakukan penguatan dan pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di Indonesia. Salah satunya dengan melakukan kerja sama dengan Korea Selatan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerima kunjungan kerja Commissioner of National Fire Agency Korea Selatan, Seung Ryong Kim.
Kunjungan tersebut menjadi kesempatan dalam memperkuat sistem layanan kedaruratan nasional yang terintegrasi, cepat, dan responsif terhadap berbagai situasi darurat.
“Pengembangan NTPD 112 menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat dan terintegrasi,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, Senin (18/5/2026).
Safrizal menjelaskan, ruang lingkup kerja sama yang dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) meliputi pembentukan dan pengembangan sistem pelaporan penanggulangan kebakaran, bencana, dan penyelamatan darurat di Indonesia, termasuk pelaksanaan konsultasi teknis serta berbagi pengalaman kebijakan antar kedua negara.
Baca Juga:Berbasis Kearifan Lokal, Sistem Pembinaan di Lapas Bali Dipuji Dunia"Kami optimis dengan LoI ini, pengembangan integrasi NTPD 112 menjadi lebih optimal, selain itu kita juga membuka peluang penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui program pendidikan, pelatihan, hingga pertukaran personel guna meningkatkan kompetensi aparatur di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan,” ungkapnya.
Pengalaman Korea Selatan kata dia dalam membangun sistem layanan kedaruratan terpadu menjadi referensi penting bagi Indonesia, khususnya dalam memperkuat koordinasi dan optimalisasi respons cepat terhadap kondisi darurat.
“Pihak Korea Selatan juga menyampaikan komitmennya untuk membantu Indonesia dalam implementasi layanan NTPD 112 secara nasional, termasuk melalui dukungan teknis, pengembangan sistem, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia,”pungkasnya.




