Liputan6.com, Jakarta - Tiga prajurit TNI dituntut hukuman berbeda dalam kasus tewasnya kepala cabang bank, M Ilham Pradipta. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Serka MN dengan hukuman 12 tahun penjara serta pemecatan dari TNI AD. Serka MN dinilai terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat korban.
Advertisement
“Terdakwa 1, pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” kata Wasinton.
Selain pasal pembunuhan, Serka MN juga dituntut melanggar Pasal 181 KUHP karena diduga ikut menyembunyikan jasad korban bersama terdakwa lainnya. Oditur meminta masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari total hukuman penjara.
Sementara itu, Kopda FH dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD. Adapun Serka FY dituntut empat tahun penjara.
Menurut oditur, terdakwa kedua dan ketiga dinilai terbukti melakukan perampasan kemerdekaan seseorang secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Terdakwa 2 dan terdakwa 3 merampas kemerdekaan seseorang jika mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Wasinton.




