Beda Tuntutan Hukuman 3 Prajurit TNI di Kasus Pembunuhan Kacab Bank

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Tiga prajurit TNI dituntut hukuman berbeda dalam kasus tewasnya kepala cabang bank, M Ilham Pradipta. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Dalam persidangan, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Serka MN dengan hukuman 12 tahun penjara serta pemecatan dari TNI AD. Serka MN dinilai terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat korban.

Advertisement

BACA JUGA: Kurs Dolar AS di Bank Besar Tembus Rp 17.670

“Terdakwa 1, pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” kata Wasinton.

Selain pasal pembunuhan, Serka MN juga dituntut melanggar Pasal 181 KUHP karena diduga ikut menyembunyikan jasad korban bersama terdakwa lainnya. Oditur meminta masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari total hukuman penjara.

Sementara itu, Kopda FH dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD. Adapun Serka FY dituntut empat tahun penjara.

Menurut oditur, terdakwa kedua dan ketiga dinilai terbukti melakukan perampasan kemerdekaan seseorang secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Terdakwa 2 dan terdakwa 3 merampas kemerdekaan seseorang jika mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Wasinton.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PHRI Kota Batu: Lisensi Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Kewajiban Pelaku Usaha Komersial
• 13 jam lalurealita.co
thumb
I.League Hapus Regulasi Wajib Mainkan Pemain U23 Mulai Musim Depan
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Barcelona Tekuk Betis 3-1 di Laga Perpisahan Lewandowski di Camp Nou
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Iran Ancam Teluk Oman Jadi “Kuburan Kapal” Jika AS Tak Akhiri Blokade
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Empat WNI Masih Disandera Perompak Somalia, Kemlu Terus Lakukan Proses Negosiasi Pembebasan
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.