BALIKPAPAN, KOMPAS – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Yohanes Bonar Adiguna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika golongan II jenis etomidate. Bonar diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH usai menjalani proses etik.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan, Bonar telah mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (18/5/2026) di Kota Balikpapan. Poin utama hasil sidang tersebut adalah Bonar wajib meminta maaf di hadapan sidang dan menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari.
“Serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” ujar Yuliyanto melalui keterangan resmi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan pengiriman paket mencurigakan dari Medan, Sumatera Utara, menuju Tenggarong di Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan pada April 2026.
Polda Kaltim kemudian mengawasi data pengiriman barang dari pengirim dan penerima yang sama. Pada 30 April 2026, sekitar pukul 14.30 WITA, polisi menangkap AB, anggota Polres Kutai Kartanegara saat mengambil paket di kantor ekspedisi di Tenggarong.
Setelah dibuka oleh aparat dan disaksikan petugas ekspedisi, paket tersebut berisi 20 buah etomidate. Etomidate merupakan obat bius suntik guna keperluan medis. Peredaran dan penggunaannya diatur ketat atau tidak diperjualbelikan bebas.
Di Indonesia, menyusul maraknya penyalahgunaan zat ini sebagai campuran cairan rokok elektrik, pemerintah mengklasifikasikannya sebagai Narkotika Golongan II. Belakangan, masyarakat mengenalnya sebagai ”pod getar” karena kerap disalahgunakan sebagai pengisi rokok elektrik (pod).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Romylus Tamtelahitu mengatakan, AB berstatus sebagai saksi. Sebab, dari hasil pemeriksaan, AB bergerak atas perintah atasannya tanpa mengetahui isi paket tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap AB, penyidik mengembangkan dan menemukan paket serupa di Kota Balikpapan sebanyak 50 buah. Total barang bukti yang disita dari kedua lokasi tersebut mencapai 70 buah etomidate.
"Dan dari situ mulai berkembang mengarah kepada saudara YBA (Bonar)," kata Romylus.
Setelah bukti awal terkumpul, Polda Kaltim menangkap Bonar pada 1 Mei 2026. Usai gelar perkara pada 2 Mei 2026, tersangka resmi ditahan dan kini menjalani masa penahanan selama 16 hari. Bonar dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Romylus mengatakan, Bonar mengaku memesan barang tersebut dari Medan untuk konsumsi pribadi. Namun, polisi meragukan pengakuan tersebut.
Sebab, data yang dimiliki Polda Kaltim menunjukkan terdapat skala dan frekuensi pengiriman tidak wajar untuk konsumsi perorangan. Tercatat, ada lima pengiriman paket dengan pengirim dan penerima serupa dalam rentang waktu berdekatan, yakni 18-30 April 2026.
"Kalau ditotal sekitar 100 (kemasan etomidate)," kata Romylus.
Ia menyebut, tersangka membeli barang tersebut Rp 4-5 juta per kemasan. Artinya, nilai belanja Bonar dalam lima kali pengiriman sekitar Rp 500 juta.
Romylus mengatakan, Polda Kaltim masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Penyidik akan mencari tahu ke mana saja etomidate diedarkan dan digunakan untuk apa saja.
Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Endar Priantoro mengatakan, pihaknya akan menindak tegas dan memproses hukum personelnya yang melakukan pelanggaran.
Polda Kaltim kini tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memburu sejumlah nama yang menyuplai barang tersebut kepada Bonar dari luar Kaltim. Polisi sudah mengantongi daftar pencarian orang (DPO) untuk diburu.





