MPR Bakal Tunjuk Pakar Hukum Jadi Juri Cerdas Cermat Usai Polemik di Kalbar

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Abraham Liyanto mengatakan pihaknya akan mengevaluasi Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR. Ke depan, MPR akan melibatkan pakar hukum tata negara sebagai juri di setiap daerah.

"Pimpinan besok, Badan Sosialisasi akan lakukan rapat lagi untuk mengevaluasi dewan juri. Yang pertama, dewan juri kita akan melibatkan pakar hukum tata negara di setiap provinsi," kata Abraham dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Selain itu, MPR akan melibatkan anggota MPR RI dari daerah pemilihan terkait untuk memberi dukungan dalam kegiatan lomba. Namun, dia mengatakan anggota MPR tersebut tidak diperbolehkan menjadi juri.

"Melibatkan juga semua anggota MPR RI, karena ini membawa lembaga MPR RI. Jadi, 732 anggota, apabila ada kegiatan lomba cerdas cermat itu di tingkat provinsi tersebut, maka semua anggota yang mewakili dapil itu kalau bisa hadir memberikan support, tetapi tidak boleh menjadi juri," jelasnya.

"Jurinya adalah pakar hukum tata negara di situ, atau dosen perguruan tinggi. Nah, kira-kira itu ya, akademisi," sambungnya.

Baca juga: MPR Putuskan Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kalbar Tak Jadi Diulang

Abraham mengatakan pihaknya ingin meningkatkan kualitas pelaksanaan lomba. Hal itu, agar sosialisasi Empat Pilar semakin membumi di tengah masyarakat.

"Maka, kesimpulan lomba ini kita akan teruskan dengan meningkatkan kualitasnya lebih bagus, dengan pengaturannya lebih baik, dan juri yang profesional," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR Abcandra Muhammad Akbar memastikan akan mengevaluasi juri LCC 4 Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat. Dia mengatakan juri tersebut tak akan dilibatkan kembali dalam pelaksanaan LCC berikutnya.

"Sanksi sudah sudah, memang kami beberapa, kami baca beberapa dan kami mendengar beberapa masukan dari teman-teman yang ada di sosial media, aspirasinya, pertama meminta mengevaluasi acara keseluruhan, tadi saya sudah menyampaikan," ujarnya.

"Kedua, termaksud mengevaluasi juri. Tidak dilibatkan kembali. Oleh karena itu, mungkin itu bisa menjadi jawaban terhadap kegiatan LCC yang sebelumnya menjadi kegaduhan di publik," sambungnya.

Baca juga: Waka MPR Hormati Sikap SMAN 1 Pontianak, Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi

Dia pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Menurutnya, kedua juri tersebut juga telah mendapatkan sanksi sosial.

"Sampai dengan hari ini kami tidak ada pembahasan mengenai sampai (blacklist), karena tapi yang jelas karena ini sudah menjadi sanksi sosial ya, sanksi sosial di publik, ya selagi LCC terlaksana, saya pikir kami akan mengundang juri yang sesuai dengan aspirasi dari masyarakat Indonesia, ataupun yang kompeten, atau dari universitas, atau pakar ketatanegaraan," tuturnya.




(amw/knv)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengadilan Korsel Batasi Rencana Mogok Karyawan Samsung yang Ancam Produksi Chip
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Sinopsis Drama China Irreplaceable, Romansa Zhao Jinmai dan Wei Daxun Berawal dari Ambisi dan Dendam
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Dari Antroposentrisme ke Hidrosentrisme dalam Merespons Darurat Air Bersih
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Volimania Heboh, Farhan Halim Punya Julukan Baru dari FIVB Usai Tampil Gemilang di Final AVC Champions League 2026
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Studi Terbaru 2026: Pikun Ternyata Terjadi karena Otak ‘Kehabisan Baterai’, Ini Penjelasannya!
• 5 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.