Perlindungan dan kesejahteraan yang konkrit bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan di Indonesia diyakini bukan semata persoalan profesi. Ada kepentingan nasional untuk memenuhi amanat konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa yang diperjuangkan ketika menjamin upah layak bagi guru dan dosen.
Petisi yang digulirkan Serikat Pekerja Kampus (SPK) sekitar tiga bulan lalu di laman change.org, pada Senin (18/5/2026), sudah tembus dari 20.000 penandatangan. Petisi bertajuk “Gaji Pokok Dosen, Harus Sekecil-kecilnya Setara Upah Minimum di Wilayah Kampus Berada” dimulai oleh Ketua SPK Dhia Al Uyun.
Melalui SPK yang juga didukung banyak pihak, hingga kini bergulir sidang di Mahkamah Konstitusi terkait permohonan Judicial Review atau uji materi Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Permohonan yang tercatat dalam perkara 272/PUU-XXIII/2025 akan memengaruhi batas bawah penggajian dosen di perguruan tinggi negeri ataupun swasta.
“Judical review di MK ini memang bukan langkah akhir, namun awal perjuangan penyesuaian kerja dosen dengan perlindungan ketenagakerjaan. Sistem ketenagakerjaan sering dikesampingkan dalam hal perlindungan pekerja di lingkungan kampus,” kata Dhia.
Dalam berbagai Riset SPK tentang Gaji Minimum Beban Kerja Maksimum, Kertas kerja Jateng Jalan Revolusioner Dosen sebagai Lex Specialist, Perumusan parameter penghasilan layak tanggal 23-24 Juni 2025 dan survei keamanan dan kesejahteraan psikologis pekerja kampus 25 oktober 2025 terungkap, kesejahteraan dosen belum menjadi prioritas.
Bahkan, sejauh ini kesejahteraan dosen diabaikan oleh negara dan para pemangku kebijakan. Padahal, guru dan dosen harus diperlakukan secara bermartabat.
Gaji pokok para dosen masih banyak yang besarannya di bawah upah minimum regional (provinsi atau kota/kabupaten). Para dosen pun harus melakukan berbagai kerja sampingan di luar kampus agar dapat membawa pulang gaji yang layak atau minimal setara upah minimum regional (UMR) ataupun upah minimum kabupaten/kota ((UMK).
Hasil survei internal yang dilakukan Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAD) menunjukkan pendapatan para dosen UGM tidak layak. Sebanyak 60 persen responden menganggap upah yang diterima tidak layak dibandingkan beban kerja, kualifikasi pendidikan, dan kinerja.
Akibat upah tidak layak tersebut, struktur pendapatan anggota SEJAGAD menunjukkan hampir 60 persen berasal dari pendapatan di luar pendapatan sebagai dosen. Pendapatan dosen banyak dikontribusikan pendapatan tidak teratur yakni 58,36 persen dari pendapatan tak teratur.
” Mayoritas take home pay (total pendapatan bersih) dosen saat ini diperoleh dari pendapatan di luar tugas sebagai dosen di UGM,” kata Ketua SEJAGAD Amalinda Savirani saat menyampaikan penjelasan di Mahkamah Konstitusi pada awal Mei 2026.
Akibat upah tidak layak tersebut, lanjut Amalinda, lebih dari 40 persen dosen yang disurvei mengalami jam kerja lebih panjang, bahkan sampai dengan 12 jam per hari. Hal ini bertentangan dengan sistem tenaga kerjaan yang mengatur jam kerja maksimal 8 jam.
Penghasilan yang layak bagi dosen bukan hanya dibutuhkan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan hidup keluarga sehari-hari. Para dosen juga dituntut meningkatkan kapasitas diri, termasuk jenjang pendidikan dari minimal magister (S2) saat menjadi dosen ke jenjang doktor (S3).
Banyak dosen rentan berhenti kuliah. Mereka memiliki beragam status yakni dosen PNS, dosen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dosen tetap yayasan, hingga dosen tidak tetap yang tergabung di Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia yang kuliah S3 tanpa beasiswa.
Hal ini disebabkan biaya kuliah S3 per semester jauh melampaui gaji bulanan di bawah UMR. “Ada dosen terpaksa cuti akademik atau mundur dari kuliah lanjut karena terkendala pembayaran uang kuliah. Apalagi pada masa studi lanjut, berbagai tunjangan dosen dihentikan,” kata Dhia.
Herdiansyah Hamzah dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengutarakan, upah dosen yang minim ini menjadi alat pembungkaman kebebasan akademik. Padahal, kebebasan akademik merupakan jantung dari perguruan tinggi dengan kewajiban tridharma perguruan tinggi mencakup pendidikan, riset, dan pengabdian warga.
“Kebebasan akademik beririsan kuat dengan kepenuhan hak ekonomi dan hak atas pengupah yang layak, termasuk bagi kalangan pekerja kampus. Tanpa upah layak, tidak akan ada keleluasan dalam memperjuangkan kebebasan akademik,” ungkapnya.
Menurut Hediansyah, perjuangan atas kebebasan akademik di perguruan tinggi mensyaratkan keterpenuhan infrastruktur ekonomi dalam bentuk upah yang layak dan manusiawi. Jika problem upah layak tak terpenuhi, fokus perjuangan akan pecah dan bercabang dengan tuntutan ekonomi menghantui para pekerja kampus.
“Ketika norma hukum yang mengatur penghasilan pekerja kampus bersifat kabur dan multitafsir, yang terjadi adalah kesewenang-wenangan dalam penetapan upah. Terjadi disparitas tak adil antara pekerja kampus dengan status berbeda,” tuturnya.
Kebebasan akademik beririsan kuat dengan kepenuhan hak ekonomi dan hak atas pengupah yang layak, termasuk bagi kalangan pekerja kampus. Tanpa upah layak, tidak akan ada keleluasan dalam memperjuangkan kebebasan akademik.
Pada akhirnya tercipta kondisi material yang tidak memungkinkan pekerja kampus menjalankan kebebasan akademik secara subtantif, seperti kebebasan menyampaikan pandangan kritis terhadap berbagai fenomena sosial, politik, ekonomi. Padahal, hal itu merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas sebagai intelektual publik.
Secara terpisah, Ketua Umum Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADAKSI) Anggun Gunawan mengatakan dulu membicarakan gaji dosen yang sebenarnya rendah dianggap aib dan memalukan. “Bahkan, kini profesor yang dulunya diam, mulai ikut lantang menyuarakan,” ujarnya.
Kini muncul perlawanan dari kampus untuk memperjuangkan nasib dosen yang belum semuanya sejahtera. Para dosen dituntut berpendidikan hingga S3 dan bekerja keras, namun gaji tidak manusiawi. “Dosen bukan relawan. Justru dosen yang diakui martabatnya dan disejahterakan akan membuat pendidikan bermutu,” tegas Anggun.
Lebih lanjut, Anggun mengatakan harus ada transparansi gaji dosen saat ada lowongan kerja untuk dosen PTN maupun PTS. “ Harus ada standar gaji dosen bukan berdasarkan UMR atau UMP tapi berdasarkan upah standar hidup layak,” katanya.
Anggun memaparkan, UMR menjadi batas minimum legal agar pekerja tak dibayar terlalu rendah. Hal ini merupakan “lantai dasar” pengupahan, bukan standar ideal hidup nyaman karena asal memenuhi batas minimum.
“Dalam praktiknya, perhitungan historis UMP banyak memakai asumsi pekerja lajang tanpa tanggungan. Jadi, belum tentu cukup untuk keluarga,” katanya.
Adapun upah hidup layak memastikan pekerja dapat hidup secara manusiawi dan bermartabat, bukan sekadar bertahan hidup. Pembayaran mencakup kebutuhan dasar nyata; mempertimbangkan keluarga, bukan hanya individu lajang; serta berdasarkan biaya hidup riil.
Dhia menegaskan, perjuangan dosen untuk menerima upah layak dimulai dari keberpihakan dalam memastikan penghasilan dosen sekurang-kurangnya merujuk pada standar upah minimum regional di wilayah perguruan tinggi berada.
Jaminan regulasi terkait ini justru sebagai wujud tanggung jawab moral, akademik dan konstitusional dalam menjaga martabat profesi dosen, serta menjamin keberlangsungan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
“Sudah terlalu lama dosen berada dalam kondisi belum sepenuhnya mencerminkan jaminan kesejahteraan layak. Saatnya Mahkamah Konstitusi menghadirkan putusan sebagai legasi konstitusional yang berpihak pada keadilan dan peningkatan kesejahteraan dosen di seluruh Indonesia,” kata Dhia.





