FAJAR, MAKASSAR — Kepala Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Mesak Rante, kembali mangkir dari sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketidakhadiran tersebut terjadi untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, meski surat panggilan resmi telah disampaikan secara patut.
Sengketa informasi dengan Nomor Register 046/XI/KISSPS/2025 itu diajukan oleh pemohon, Ramatri, terkait permintaan salinan dokumen asal-usul dan kepemilikan lahan adat yang di atasnya berdiri tongkonan berusia lebih dari 70 tahun milik keluarga pemohon.
Sikap tidak kooperatif Pemerintah Lembang Lea menjadi sorotan karena sengketa tersebut menyangkut dokumen tanah adat dan riwayat penguasaan lahan keluarga yang telah dipersoalkan selama bertahun-tahun di wilayah tersebut.
Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026, di Kantor Bupati Tana Toraja. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat di Kantor Pemerintah Lembang Lea pada hari yang sama.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, mengatakan dua relaas atau surat panggilan sidang terkait agenda pembuktian dan pemeriksaan setempat telah disampaikan kepada Kepala Lembang Lea sejak pekan lalu melalui jasa ekspedisi maupun pesan WhatsApp dari Panitera Komisi Informasi Provinsi Sulsel.
“Pihak Kepala Lembang Lea sudah menerima surat panggilan tersebut, namun hingga kini belum memberikan respons,” ujar Fauziah.
Ia berharap Kepala Lembang Lea menghormati proses hukum keterbukaan informasi publik dengan bersikap kooperatif dan menghadiri persidangan.
“Sebagai pejabat pemerintah desa, Kepala Lembang wajib patuh dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
Fauziah juga mengingatkan bahwa apabila sengketa telah diputus dan putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka badan publik wajib melaksanakannya.
“Jika termohon tetap mengabaikan putusan yang telah inkracht, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur adanya sanksi pidana penjara,” tandasnya. (*/)




