MEDAN, DISWAY.ID - Eks Dirut PTPN II Irwan Perangin-angin dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam kasus proyek Kota Deli Megapolitan di Pengadilan Negeri Medan.
Iwan diketahui terjerat dugaan korupsi proyek Kota Deli Megapolitan yang melangsungkan sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 13 Mei 2026 lalu.
BACA JUGA:Disaksikan Mentan, PTPN IV PalmCo dan ITS Teken MoU Inovasi Biogasoline Dorong Ketahanan Energi Nasional
Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa meminta sejumlah uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang berubah menjadi hak guna bangunan (HGB).
Selanjutnya, Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 20 Mei 2026 mendatang.
Adapun agenda sidang itu pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
BACA JUGA:Prabowo Santai 'Harga Dolar Naik Berapa Ribu Kek', Pedagang Hewan Kurban Tetap Kena Imbas
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Irwan memiliki tanggung jawab atas proses kerja sama dan pengelolaan aset dalam proyek pengembangan Kota Deli Megapolitan saat menjabat Direktur PTPN II.
Namun, tim penasihat hukum menilai tuntutan tersebut mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Kuasa hukum Irwan, Firdaus, menyebut proyek tersebut merupakan kebijakan korporasi yang telah melalui mekanisme resmi perusahaan serta mendapat persetujuan pemegang saham dan Kementerian BUMN.
“Fakta persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan keputusan korporasi yang melibatkan banyak institusi,” ujar Firdaus usai persidangan.
Menurut pihak terdakwa, proyek Kota Deli Megapolitan dijalankan sebagai bagian dari optimalisasi aset PTPN II yang sebelumnya tidak produktif.
Hal itu lantaran sebagian lahan bahkan disebut telah lama dikuasai pihak lain secara ilegal.
Kuasa hukum juga menegaskan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Irwan menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Seluruh keuntungan, kata mereka, masuk dalam skema korporasi dan berdampak pada peningkatan nilai aset perusahaan serta kontribusi dividen kepada negara.
Selain itu, pihak terdakwa mempersoalkan dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Mereka menyebut kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. “Dalam persidangan terungkap sudah beberapa kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya,” kata Firdaus.
Penasihat hukum juga menyoroti status lahan yang telah dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Dengan status tersebut, pengelolaan dan perubahan hak atas tanah disebut tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Direktur PTPN II, melainkan menjadi bagian aset PT NDP dan masuk dalam ranah kewenangan pertanahan.
Di sisi lain, proyek Kota Deli Megapolitan disebut telah memberikan dampak ekonomi melalui optimalisasi aset dan pengembangan kawasan yang sebelumnya tidak memberikan kontribusi signifikan bagi perusahaan.





