Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi berencana mewajibkan platfom digital yang beroperasi di Tanah Air, seperti X, Snapchat, dan lain-lain untuk memiliki kantor perwakilan. Hal ini berkaitan dengan penguatan pengawasan ruang digital di Indonesia.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan saat ini Indonesia memang belum memiliki aturan resmi yang mewajibkan platform digital asing membuat kantor perwakilan khusus. Namun, saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan itu.
“Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah terutama ketika ada hal-hal yang perlu diatensi agar mereka memiliki kantor perwakilan di dalam negeri,” kata Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (18/5).
Terlebih, Meutya mengatakan pengawasan ruang digital masih menghadapi sejumlah tantangan. Terutama, soal laporan transparansi dari perusahaan platform digital asing.
“Kadang mereka mau kasih, kadang belum dengan berbagai alasan, jadi kami minta transparansi manajemen risiko,” ujarnya.
Ia mencontohkan, saat Kementerian Komdigi melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke kantor perwakilan Meta beberapa waktu lalu, perusahaan tersebut ternyata belum dapat menjelaskan jumlah tenaga yang direkrut. Khususnya, untuk mengawasi ruang digital di platform yang membawahi Facebook, Instagram, dan WhatsApp itu.
Padahal, Meutya merasa pemerintah perlu berkoordinasi dengan para platform, khususnya dalam mengatasi hoaks di ruang digital. “Tentu mengatensi konten-konten seperti video online seperti hoaks seperti kesehatan, misinformasi dan lain-lain jadi ini ongoing proses kita terus minta mereka,” katanya.
Diketahui saat ini salah satu platform digital besar yang beroperasi di Indonesia namun belum memiliki kantor perwakilan di Tanah Air yaitu media sosial X milik Elon Musk. Beberapa platform digital lain yang belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia, antara lain Discord, Snapchat, dan Telegram.
Pada awal Maret 2026, Meutya melakukan sidak ke kantor perwakilan Meta. Hal ini dilakukan karena rendahnya performa platform milik Mark Zuckerberg itu dalam membendung penyebaran konten negatif, mulai dari judi online hingga disinformasi.
Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten ilegal di Indonesia hanya mencapai 28,47%. Angka itu menempatkan Meta sebagai salah satu platform dengan tingkat kepatuhan terendah dibandingkan media sosial lain yang beroperasi di Tanah Air.
Rendahnya angka kepatuhan tersebut menjadi sorotan tajam mengingat Indonesia adalah pasar strategis bagi Meta. Saat ini, pengguna Facebook dan WhatsApp di Indonesia diperkirakan masing-masing mencapai 112 juta orang.
"Konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia, tapi Meta bisa dengan santai membiarkan," ujar Meutya dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/3).



