Kementerian UMKM Rumuskan Kebijakan Biaya Layanan E-Commerce

suarasurabaya.net
7 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang merumuskan aturan mengenai biaya layanan di platform e-commerce guna membuat ekosistem lebih adil terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.

Maman Abdurrahman Menteri UMKM mengungkapkan, peraturan tersebut akan termasuk dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang sekarang telah menyelesaikan proses harmonisasi.

“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ucap Maman setelah rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (18/5/2026).

Dilansir dari Antara, salah satu fokus utama dari kebijakan tersebut adalah penataan jenis biaya dalam marketplace yang selama ini dinilai beragam sehingga membingungkan pelaku UMKM.

Melalui aturan yang tengah dimasak tersebut, pemerintah akan menyamaratakan komponen biaya menjadi tiga kategori utama, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

“Hari ini, di marketplace A namanya beda. Di marketplace B namanya beda. Jadi semua itu beda-beda. Akhirnya orang menganggap pungutan terhadap biaya di marketplace banyak macamnya padahal sebetulnya ada tiga komponen saja,” tuturnya.

Selain itu, Kementerian UMKM juga mendorong pemberian insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berdagang di marketplace, terlebih untuk produk dalam negeri.

Menurut Maman, langkah ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi pelaku usaha mikro dan kecil agar tidak bersaing secara langsung tanpa perlindungan dengan usaha menengah dan besar di platform digital. Kebijakan tersebut dinilai sebagai intervensi yang berpihak pada pelaku usaha mikro dan kecil dari persaingan bebas di marketplace.

Selain mengatur pembiayaan, aturan tersebut juga akan menyusun mekanisme hubungan antara marketplace dan penjual, di antaranya kewajiban penggunaan kontrak jangka waktu minimal satu tahun untuk memberikan kepastian usaha.

Platform e-commerce juga diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan terkait peneysuaian biaya layanan paling lambat tiga bulan sebelumnya.

“Jadi misalnya marketplace berkontrak dengan seller selama satu tahun, ya sudah selama setahun itu ya jangan diubah harga (biaya layanan),” ujar Maman.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengimbau platform marketplace untuk menahan kenaikan biaya layanan di tengah marak keluhan terkait kenaikan biaya layanan e-commerce.

“Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman, kami sudah sampaikan kepada teman-teman marketplace untuk menahan dulu kenaikan biaya,” terangnya.

Maman menjelaskan, Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM juga akan memberi syarat kepada pelaku usaha yang ingin mendapat insentif agar terintegrasi dalam sistem SAPA UMKM guna menguatkan pengawasan dan sinkronasi data.

Substansi kebijakan tersebut telah dikonsultasikan dengan kementerian terkait serta pelaku industri marketplace dan secara prinsip mendapatkan respons yang sejalan. (ant/vve)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkeu Purbaya Respons Kritik The Economist, Tegaskan Defisit APBN Terkendali
• 13 jam lalumatamata.com
thumb
Cerita teman kumparanWOMAN Berhenti Jadi People Pleaser, Ini Tipsnya!
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cicilan 0 Persen
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Mantan ART Erin Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Laporkan Dugaan Penganiayaan
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas di Ujung Tanduk: Turun Bentar atau Mau Jatuh ke Jurang?
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.