Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, selesai diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi kuota haji. Muhadjir diperiksa karena pernah menjabat Menteri Agama ad interim tahun 2022.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026), Muhadjir selesai diperiksa sekitar pukul 19.42 WIB. Dirinya sendiri menaiki ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.03 WIB.
"Hanya itu (materi pemeriksaan) saja, saya kan pernah jadi ad interim menteri agama tahun 2022," ujar Muhadjir usai diperiksa KPK.
Muhadjir menyebut tidak banyak yang ditanyakan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan ini. Dirinya menyebut semuanya aman.
"Oh nggak banyak (pertanyaan), saya kan jadi ad interim hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli," sebutnya.
"Aman, aman, aman," tambah dia.
Muhadjir juga menjelaskan soal sebelumnya sempat meminta penundaan pemeriksaan ke KPK. Dirinya memutuskan datang karena khawatir ada kesan buruk jika menunda pemeriksaan.
KPK memang sebelumnya menyebut bahwa Muhadjir meminta penundaan pemeriksaan. Sehingga KPK memutuskan pemeriksaan terhadap Muhadjir ditunda.
(ial/jbr)





