?Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) tengah memeriksa secara intensif eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonathan Sasiang. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan AKP Deky.
“Kami akan menindaklanjuti terkait tindak pidana pencucian uang,” ujar Kepala Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, di Bareskrim Polri, Senin, 18 Mei 2026.
Pengusutan kasus pencucian uang ini merupakan pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kutai Barat. Kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka bandar narkoba di wilayah Polsek Melak, Kutai Barat, Ishak
Dari penangkapan itu, penyidik mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap dua tersangka lain di Bali. Penyidik kemudian menangkap sejumlah tersangka di wilayah Kutai Barat, salah satunya AKP Deky.
“Untuk tindak pidana awalnya sudah ditetapkan tersangka, dan sekarang diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang,” ujar Kevin.
Eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonathan Sasiang digiring ke Bareskrim Polri. Metrotvnews.com/Alvi
Di samping itu, dia memastikan AKP Deki bukan pengguna narkoba. Sehingga, penyidikan yang dilakukan murni berkaitan dengan dugaan TPPU.
Polisi belum mengungkap nominal uang yang diduga terkait kasus narkoba di Kutai Barat. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut.
“Tidak ada pemakaian narkoba, sementara murni TPPU. Terkait nominal, sementara kami masih dalam pemeriksaan. Nanti akan disampaikan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaannya,” ucap Kevin.




