Ulah 8 Terdakwa Korupsi LPEI Diduga Merugikan Negara Rp 992,82 M

jpnn.com
15 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Sebanyak delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) tahun 2015-2020, diduga telah merugikan keuangan negara Rp 992,82 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama menyebut para terdakwa telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

BACA JUGA: Rupiah Loyo, Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tenang Saja

"Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (18/5/2026).

Kedelapan terdakwa dimaksud, yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016 Komaruzzaman, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta.

BACA JUGA: Ini Tampang AKP Deky Jonathan Sasiang yang Terlibat Jaringan Narkoba

Lalu, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015-2018 Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho.

Atas perbuatannya, kedelapan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun surat dakwaan terlebih dahulu dibacakan untuk empat terdakwa, yakni Handoko, Ryan, Dwi, serta Liu. Kemudian, dilanjutkan bagi Andi, Intan, Gamaginta, serta Komaruzzaman.

JPU membeberkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa bermula saat Handoko bersama-sama dengan Liu mengajukan fasilitas pembiayaan.

Namun, pengajuan disertai dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan luas lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kemudian, Handoko dan Liu juga menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha, yang tidak sesuai laporan keuangan yang telah diaudit, serta mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.

Ditambahkan bahwa Handoko dan Liu pun menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan proposal dan perjanjian pembiayaan.

Sementara selaku pengusul, Rian, Komaruzzaman, Gamaginta, Intan, dan Andi, didakwa tidak melakukan pengecekan dan "merchandise inspection" alias pemeriksaan barang dagangan atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan.

JPU mengungkapkan kelima terdakwa itu juga tidak memastikan validitas dan data luas lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke pembeli, serta pembelian bahan baku dari pemasok serta validitas data pendukung syarat pencairan.

"Kelima terdakwa, selaku pengusul dan direksi selaku komite pembiayaan, menerima agunan Letter of Undertaking atau LoU berupa statement letter yang tidak dapat dijadikan agunan dan tidak dapat dieksekusi," ucap JPU menambahkan.

Selanjutnya dalam kasus tersebut, Dwi bersama-sama dengan Basuki Setyadji, Arif Setiawan, Sinthya Roesly, dan Adi Susanto, selaku komite pembiayaan, telah memberikan persetujuan usulan pemberian fasilitas pembiayaan.

Padahal, lanjut JPU, unit kerja pembiayaan dalam analisis pembiayaan tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang dagangan serta tidak memastikan validitas data luas lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke pembeli dan pembelian bahan baku dari pemasok.

Selaku komite pembiayaan, kelimanya juga diduga memberikan persetujuan usulan pemberian fasilitas pembiayaan meskipun debitur tidak menyerahkan cash deficit guarantee alias jaminan defisit kas yang dibuat secara kenotariatan dari pemegang saham mayoritas.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PJT II Siapkan Mitigasi Kekeringan Jelang Musim Kemarau
• 2 menit lalurepublika.co.id
thumb
DPRD Pasuruan Sahkan 3 Perda Strategis Setelah Mangkrak 2,5 Tahun
• 17 jam laluberitajatim.com
thumb
Purbaya Selesaikan 89 Hambatan Pengusaha, Ini Daftar Masalahnya
• 2 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Syarat Ekstrem Jadi Pilot Jet Tempur Rafale TNI AU
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Perry Warjiyo Disemprot DPR Saat Rupiah Tembus Rp17.600, Muncul Sindiran “17-8-45 Indonesia Merdeka”
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.