Irvian Bobby 'Sultan Kemnaker' Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan K3

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Terdakwa kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3, Irvian Bobby Mahendro, dituntut enam tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Jaksa menilai pria yang dijuluki “Sultan Kemnaker” itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :
Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi K3!

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Jaksa juga menuntut Bobby membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Bobby dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp60.329.415.416 subsider dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp60.329.415.416," ujar jaksa.

Baca Juga :
Noel Menyesal Jadi Wamenaker: Saya Lebih Banyak Selamatkan Duit Rakyat daripada KPK!

"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun," tambah jaksa.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Serahkan Sederet Pesawat Tempur ke TNI. Ada Rafale, Falcon, hingga Airbus
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Muhadjir Effendy Datang ke Gedung KPK Usai Tunda Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Insiden Kabel Terlilit di SPKLU jadi Alarm Keselamatan Ekosistem BEV
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
PT Timah (TINS) Setor Rp1,62 Triliun ke Kas Negara di 2025, Naik 106 Persen
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Jakarta Barat Darurat Begal, Warga Ramai Bagikan Pengalaman
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.