JAKARTA - Terdakwa kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3, Irvian Bobby Mahendro, dituntut enam tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Jaksa menilai pria yang dijuluki “Sultan Kemnaker” itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Jaksa juga menuntut Bobby membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Bobby dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp60.329.415.416 subsider dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp60.329.415.416," ujar jaksa.
"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun," tambah jaksa.




