Satlantas Ponorogo Terapkan Smart Glasses, Sasar Pelanggar Tak Pakai Helm

beritajatim.com
5 jam lalu
Cover Berita

Ponorogo (beritajatim.com) — Satlantas Polres Ponorogo mulai menerapkan teknologi smart glasses atau kacamata pintar untuk mendukung penindakan tilang elektronik di wilayah Bumi Reog. Inovasi tersebut dipakai sebagai bagian dari pengembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna meningkatkan efektivitas pengawasan pelanggaran lalu lintas. Penggunaan perangkat itu juga diarahkan untuk menekan tingginya angka pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.

Melalui teknologi tersebut, anggota Satlantas dapat melakukan patroli sambil merekam aktivitas pengendara di jalan raya. Sistem itu memungkinkan petugas mendeteksi pelanggaran secara langsung tanpa harus melakukan penghentian kendaraan secara manual di lokasi. Selain menjangkau kawasan perkotaan, penerapan tilang elektronik juga mulai diperluas hingga area pedesaan di Ponorogo.

“Jadi kita memanfaatkan teknologi dalam penindakan. Contohnya di Polres Ponorogo ini melakukan inovasi yaitu menggunakan smart glesses,” ungkap Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, penggunaan smart glasses memberi kemudahan bagi anggota saat melakukan patroli rutin. Kacamata pintar itu dipakai langsung oleh personel, ketika berada di lapangan. Sehingga proses pemantauan pelanggaran dapat berlangsung lebih fleksibel dan cepat. Teknologi tersebut juga diklaim mampu mendukung sistem penindakan elektronik yang kini diterapkan secara bertahap di berbagai titik rawan pelanggaran lalu lintas.

“Anggota menggunakan kacamata pintar ini sambil patroli,” jelasnya.

Selain smart glasses, Satlantas Polres Ponorogo juga menerapkan ETLE Handheld dalam pelaksanaan tilang elektronik. Perangkat tersebut berbasis telepon genggam yang digunakan personel untuk merekam dan mendata pelanggaran lalu lintas secara langsung di lapangan. Dengan sistem itu, petugas dapat segera melakukan proses konfirmasi terhadap pelanggar, tanpa harus menunggu operasi lalu lintas berskala besar.

Petugas juga dapat langsung mencetak surat konfirmasi tilang di lokasi. Apabila tidak memungkinkan, surat tersebut akan dikirim ke alamat rumah pelanggar melalui sistem ETLE mobile yang telah terintegrasi. Penerapan teknologi itu dinilai menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara, terutama penggunaan helm yang masih rendah di sejumlah wilayah Ponorogo.

“ETLE Handheld bisa print untuk dilakukan surat konfirmasi. Konfirmasi diberikan kepada pelanggar tersebut karena rata rata di wilayah Ponorogo memang banyak melanggar pasal 291 ayat 1 dan 2 terkait tidak menggunakan helm,” ungkap AKP Dewo.

Satlantas Polres Ponorogo menegaskan penerapan ETLE tidak hanya dilakukan di pusat kota. Penindakan dilakukan secara tentatif menyesuaikan kondisi serta lokasi yang dianggap rawan kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas. Dengan pola tersebut, pengawasan diharapkan dapat menjangkau lebih luas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.

“Karena memang penindakan seperti ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jadi setiap waktunya tentatif menyesuaikan kegiatan-kegiatan yang rawan,” imbuhnya.

.u863cb6f4668c40867f125e0a16d7c704 { padding:0px; margin: 0; padding-top:1em!important; padding-bottom:1em!important; width:100%; display: block; font-weight:bold; background-color:#eaeaea; border:0!important; border-left:4px solid #D35400!important; text-decoration:none; } .u863cb6f4668c40867f125e0a16d7c704:active, .u863cb6f4668c40867f125e0a16d7c704:hover { opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; text-decoration:none; } .u863cb6f4668c40867f125e0a16d7c704 { transition: background-color 250ms; webkit-transition: background-color 250ms; opacity: 1; transition: opacity 250ms; webkit-transition: opacity 250ms; } .u863cb6f4668c40867f125e0a16d7c704 .ctaText { font-weight:bold; color:#464646; text-decoration:none; font-size: 16px; } .u863cb6f4668c40867f125e0a16d7c704 .postTitle { color:#000000; text-decoration: underline!important; font-size: 16px; } .u863cb6f4668c40867f125e0a16d7c704:hover .postTitle { text-decoration: underline!important; }
Baca Juga:  Penggeledahan KPK di Pacitan Diduga Terkait Kasus Bupati Ponorogo

Untuk mekanisme penyelesaian tilang, surat konfirmasi dapat diterima langsung oleh pelanggar maupun dikirim ke alamat rumah. Selanjutnya, pelanggar yang mendapatkan surat tersebut, dapat melakukan konfirmasi ke kantor Satlantas Polres Ponorogo sesuai prosedur yang berlaku. Pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan melalui sistem BRIVA maupun melalui Kejaksaan.

“Kemudian membayarkan lewat Briva maupun ke kejaksaan,” pungkasnya. (end/but)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Soroti Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
TNI AU Siapkan 12 Pilot Rafale hingga Akhir 2026
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Foto: Kericuhan Warnai Laga PSM Makassar vs Persib di Stadion BJ Habibie
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,43 Miliar
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Pidato Presiden Prabowo Dipelintir, Gerindra Minta Publik Lihat secara Utuh
• 13 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.