Jayapura, VIVA - Sebanyak 15 orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Lukas Enembe (Lukmen) , Kampung Harapan, Kabupaten, Jayapura. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Cahyo Sukarnito.
"Ditetapkan 15 orang sebagai tersangka, setelah sebelumnya 41 orang ditangkap, sejak terjadinya kerusuhan usai Persipura kalah dari Adyaksa FC 0-1," kata dia dikutip Selasa, 19 Mei 2026.
Dirinya merinci, 15 orang tersebut adalah SW, FVB, OJW, RW, EKW, ISO, AM, SPM, MSW, JMR, SEK, ABM, EW, AM dan TB.
"Untuk ke 21 orang yang sebelumnya ditangkap dan kini sudah dipulangkan, tetapi dikenakan wajib lapor," ujar Cahyo.
Adapun Polres Jayapura saat ini sudah menerima total 74 laporan polisi dari masyarakat yang terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, pengeroyokan, perusakan dan penganiayaan.
Saat ini polisi juga sudah menyita barang bukti sebanyak 35 unit sepeda motor.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa datang ke Polres Jayapura untuk melihat apakah di antaranya ada kendaraan miliknya dan bila ada silahkan bawa dan tunjukkan surat-surat sebelum membawanya kembali," ucap dia lagi.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua resmi mengambil langkah tegas dengan menutup sementara Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura. Keputusan ini diambil menyusul kerusuhan yang terjadi pascapertandingan babak Championship 2025/2026 antara Persipura Jayapura menjamu Adhyaksa FC, Jumat, 8 Mei 2026, lalu.
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menyatakan bahwa penutupan ini diperlukan untuk memberikan ruang bagi proses perbaikan fasilitas stadion yang mengalami kerusakan cukup serius akibat insiden tersebut.
"Langkah tersebut diambil guna mendukung proses perbaikan fasilitas stadion yang mengalami kerusakan akibat insiden tersebut," ujar Matius di Jayapura, dilansir ANTARA. (Ant)





