GOWA, iNews.id – Polisi mengamankan lima pelaku aksi perundungan (bullying) terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aksi bullying itu viral di media sosial.
Menindaklanjuti video viral tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa bergerak cepat dan langsung mengamankan kelima pelaku untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur ini diketahui terjadi di kawasan Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Dalam rekaman video yang diambil oleh salah satu rekan pelaku, terlihat korban diserang secara tiba-tiba.
"Korban mendadak dianiaya dengan cara dijambak rambutnya dan ditarik secara kasar. Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami rasa sakit yang cukup serius pada bagian leher dan kepalanya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah, Senin (18/5/2026).
Dia membenarkan adanya penangkapan terhadap para terduga pelaku. Setelah melakukan penyelidikan singkat pascaviralnya video tersebut, polisi langsung menjemput kelima siswi yang terlibat di dalam rekaman.
Baca Juga:Jusuf Kalla: Kasih Tahu Semua Termul-termul Itu, Jokowi Jadi Presiden karena SayaSelain mengamankan para pelaku yang masih berstatus pelajar, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara di antaranya, kerudung milik korban yang robek saat dipakai ketika insiden perundungan terjadi.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya, Senin (18/5/2026).
Hingga saat ini, kelima siswi tersebut masih berada di Mapolres Gowa untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait peran mereka masing-masing dalam video kekerasan tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Ipda Nida, perundungan itu dipicu rasa tersinggung akibat obrolan di media sosial, sehingga lima orang pelajar nekat menganiaya korban secara bersama-sama.
Mengingat para pelaku dan korban masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses hukum dan pemeriksaan akan dilakukan secara khusus dengan didampingi oleh pihak orang tua serta balai pemasyarakatan terkait sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
#sulsel




