Bisnis.com, JAKARTA - Pemberian gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disinyalir akan disiapkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pembayaran gaji untuk manajer Kopdes Merah Putih tak akan menambah defisit APBN.
Ia pun menjelaskan bahwa skema pembayaran gaji manajer KDMP akan dilakukan secara bertahap, di mana sumber anggaran pada dua tahun pertama akan berasal dari APBN.
Sumber dana akan berasal dari pos anggaran yang sudah tersedia sebelumnya, sehingga pemerintah tak membuka keran baru untuk membuka alokasi anggaran baru.
“Kita akhirnya harus bayar selama dua tahun. Itu sebagian dari dana Kopdesnya belum dipakai. Kami masukin situ dulu. Jadi, nggak ada tambahan baru ke APBN, nggak ada tambahan defisit baru. Karena sudah dialokasikan di situ,” ujar Purbaya pada Senin (11/5) dikutip dari Antaranews.
Kemudian dialokasikan juga plafon pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendukung program KDMP sebesar Rp40 triliun yang sebelumnya belum terserap.
Baca Juga
- Fenomena Side Hustle: Ketika Satu Gaji Tak Lagi Cukup, Ini Tips Keuangan untuk Gen Z
- Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280%, Klaim Lampaui Malaysia hingga Singapura
- BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 2,1 Juta Guru Ngaji
Purbaya mengatakan ruang anggaran ini bisa digunakan untuk menutup kebutuhan awal anggaran operasional KDMP.
“Pembiayaan Himbara itu kan cicilannya Rp40 triliun, berarti belum dipakai semua kan, akan di situ mungkin dipakai,” jelasnya.
Rincian Gaji Manajer Kopdes Merah Putih 2026Apabila disesuaikan dengan jenjang pendidikan, maka seorang manajer Kopdes Merah Putih bisa mendapatkan gaji minimal sesuai dengan UMR daerah yang dilamarnya.
Kemudian besaran UMR di setiap daerah berbeda-beda tergantung pada faktor-faktor seperti biaya hidup, kondisi ekonomi, dan lainnya. UMR ini menjadi acuan bagi perusahaan dalam memberikan upah karyawan.
Adapun saat ini, UMR tertinggi di Indonesia dipegang oleh Kota Bekasi dengan nominal Rp5.690.752 yang mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau Rp347.322 dari tahun 2024.
Sedangkan UMR terendah dalam skala nasional yakni dipegang oleh Kabupaten Banjarnegara dengan angka Rp2.170.475,32.





