JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan dirinya akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, Senin (18/5/2026).
Ia menyebut sejatinya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan ke KPK, namun ia tak mau dianggap menghindar sehingga memutuskan untuk memenuhi panggilan Lembaga Antirasuah pada Senin sore.
"Saya sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tetapi karena tadi ada berita dari Anda semua, kok enggak enak saya menunda," kata Muhadjir dalam keterangannya Senin malam, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: KPK Batal Periksa Muhadjir Effendy terkait Kasus Kuota Haji Hari Ini, Berikut Alasannya
"Nanti ada kesan saya menghindari atau apa. Ya sudah, saya minta waktu ketemu sekarang,” sambungnya.
Sementara terkait pemeriksaan, Muhadji menuturkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama atau Menag Ad Interim pada 2022.
Ia megaku tidak banyak pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
“Enggak banyak (pertanyaan). Saya kan jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni-19 Juli,” ucapnya, dilansir dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Muhadjir Effendy sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada Senin kemarin.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Muhadjir mengonfirmasi tidak bisa hadir dan meminta untuk penundaan pemeriksaan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- Muhadjir Effendy
- Muhadjir Effendy diperiksa kpk
- kasus kuota haji
- saksi
- pemeriksaan muhadjir





