Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur, AKP Deky Jonathan Sasiang tiba di Gedung Bareskrim Polri usai ditangkap terkait dugaan keterlibatannya sebagai beking atau pelindung jaringan narkoba bandar Ishak dkk di Kutai Barat.
Pantauan di lokasi pada Senin (18/5) sekitar pukul 17.42 WIB, mobil Toyota Innova hitam yang membawa Deky tiba di lobi Gedung Bareskrim Polri. Ia tampak mengenakan pakaian serba hitam dan dikawal ketat tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Deky terlihat turun dari kendaraan dengan tangan terborgol dan tanpa mengenakan masker. Saat dicecar pertanyaan awak media terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba jaringan bandar Ishak dkk di Kutai Barat, ia memilih bungkam.
Tanpa memberikan pernyataan, Deky langsung masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Deky resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri usai terjerat kasus narkoba. Putusan itu dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (18/5).
“Beberapa sanksi kepada terperiksa, di antaranya kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP. Selain itu, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto lewat keterangannya, Senin (18/5).
Usai menjalani sidang etik, Deky langsung diamankan tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penyidik kini juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari praktik melindungi peredaran narkoba jaringan bandar Ishak di Kutai Barat.
Sekilas Kasus Bandar Ishak Dkk
Kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran sabu oleh Polsek Melak di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara, Melak Ulu, Kutai Barat, pada Rabu (11/2) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat tersangka berinisial IS, HR, IN, dan LM.
Dari lokasi, aparat menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat kotor 233,68 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp 54 juta, delapan timbangan digital, buku catatan penjualan, serta alat isap narkotika.
Selain narkotika, polisi menemukan sejumlah barang berharga yang diduga dijadikan barang gadai untuk memperoleh sabu. Barang itu di antaranya senapan angin PCP, drone, laptop, dua sertifikat tanah, hingga senjata tajam jenis badik.





