Berapa Umur Kambing yang Layak Dijadikan Kurban? Ini Aturannya

grid.id
8 jam lalu
Cover Berita

Grid.IDPenjelasan umur kambing yang layak dijadikan kurban. Harus ikuti aturan ini.

Menjelang Idul Adha, masyarakat mulai ramai mencari hewan kurban yang memenuhi ketentuan syariat, termasuk mengenai usia kambing yang diperbolehkan. Pasalnya, umur hewan menjadi salah satu syarat utama agar ibadah kurban dinyatakan sah.

Kurban merupakan bentuk ibadah dan wujud ketaatan kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah saat Hari Raya Idul Adha hingga hari Tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Hukum kurban adalah sunnah muakkad atau ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan.

Hewan yang dapat dijadikan kurban antara lain unta, sapi, kambing, dan domba. Namun, masing-masing hewan memiliki ketentuan tersendiri, termasuk batas usia minimum yang harus dipenuhi agar sah untuk dikurbankan.

Berikut ketentuan syarat hewan kurban beserta usia minimalnya.

Syarat Hewan Kurban

Mengacu pada keterangan Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Republik Indonesia, terdapat tiga syarat utama hewan kurban, yaitu:

1. Hewan yang dikurbankan harus termasuk hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba.

2. Hewan kurban wajib memenuhi batas usia minimal sesuai syariat, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Unta minimal berumur lima tahun dan memasuki tahun keenam.

- Sapi minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

 

- Domba berusia satu tahun, atau minimal enam bulan jika sulit mendapatkan domba berumur satu tahun.

- Kambing minimal berumur satu tahun dan telah memasuki tahun kedua.

3. Hewan kurban harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan bebas dari penyakit.

Dengan demikian, kambing yang sah dijadikan hewan kurban adalah kambing yang telah berusia minimal satu tahun dan memasuki tahun kedua.

Syarat Orang yang Berkurban

Sementara itu, terdapat beberapa syarat bagi seseorang yang hendak melaksanakan ibadah kurban, di antaranya:

1. Beragama Islam

Orang yang berkurban wajib berstatus Muslim dan menjalankan ajaran Islam.

2. Berakal sehat, baligh, dan merdeka

Seseorang yang melaksanakan kurban harus sudah dewasa atau baligh, memiliki akal sehat, serta memahami tujuan ibadah kurban. Selain itu, ia bukan seorang budak atau hamba sahaya.

3. Memiliki kemampuan

Orang yang berkurban harus mempunyai kondisi ekonomi yang mencukupi untuk membeli hewan kurban. Standar kemampuan tersebut dapat berbeda sesuai kondisi sosial dan ekonomi di masing-masing daerah. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PKB Gelar Temu Nasional Pesantren, Cak Imin Minta Cegah Kekerasan Seksual
• 16 jam laludetik.com
thumb
Polri Tetapkan Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Kerusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
5 WNI Ditangkap Israel, Komisi I DPR Dorong RI Diplomasi ke PBB hingga AS
• 6 jam laludetik.com
thumb
Formasi CPNS 2026 Rampung Akhir Mei: Berapa Kebutuhan PNS? BKN-KemenPANRB Umumkan Tes Digelar Juli
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Kesiapan Armuzna Sudah Capai 95 Persen, Petugas Haji Diingatkan untuk Disiplin
• 5 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.