KPK Periksa Muhadjir Effendy soal Kuota Haji Tambahan pada 2022

katadata.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

KPK memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy untuk mendalami keterangan terkait kuota tambahan pada 2022 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Mengenai kuota haji tambahan pada 2022,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (18/5).

Budi menjelaskan, KPK meminta keterangan Muhadjir Effendy terkait hal itu, karena yang bersangkutan sempat menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022.

Sementara itu, dia mengatakan alasan KPK memanggil dan memeriksa mantan menteri itu, karena keterangannya dibutuhkan pada penyidikan kasus kuota haji.

“Tentu itu dibutuhkan untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Muhadjir Effendy setelah menjalani pemeriksaan. “Tidak banyak pertanyaan. Saya kan jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni - 19 Juli,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia juga menjelaskan alasan dirinya mendadak memenuhi panggilan KPK pada Senin (18/5), padahal sempat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

“Saya sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tetapi karena tadi ada berita dari Anda semua, kok enggak enak saya menunda. Nanti ada kesan saya menghindari atau apa. Ya sudah, saya minta waktu ketemu sekarang,” kata dia.

KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023 – 2024 sejak 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Beda Tuntutan Hukuman 3 Prajurit TNI di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Lapangan Sekolah Rakyat Dibangun Tanpa Tribun, Sherly Tjoanda Blak-blakan Tanya Mandor: Orang yang Nonton Suruh di Mana?
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Gubernur Sherly Tjoanda sampai Dua Kali Kaget Dengar Pengakuan Nelayan soal Pinjaman KUR: Bapak Berani Ambil Cicilan?
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Meski Tanggal Merah, Gaji Pensiunan Cair Tanggal 1 Juni 2026! PT Taspen Imbau Segera Lakukan Autentikasi
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Daftar Aplikasi yang Harus Dihapus di HP agar Memori Tidak Penuh
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.