Meski Tanggal Merah, Gaji Pensiunan Cair Tanggal 1 Juni 2026! PT Taspen Imbau Segera Lakukan Autentikasi

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, JAKARTA – Kabar baik datang untuk para pensiunan PNS di seluruh Indonesia. Meski bertepatan dengan tanggal merah dan libur nasional, pencairan gaji pensiunan bulan Juni 2026 dipastikan tetap dilakukan tepat waktu pada 1 Juni 2026.

Pencairan dilakukan secara otomatis ke rekening penerima manfaat sehingga pensiunan tidak perlu antre di kantor Taspen maupun bank penyalur. Namun, Taspen mengingatkan bahwa proses autentikasi tetap wajib dilakukan secara berkala demi memastikan dana pensiun diterima pihak yang benar-benar berhak.

Tak hanya menerima gaji rutin bulanan, para pensiunan juga berpeluang memperoleh tambahan penghasilan dari pencairan gaji ke-13 yang mulai dibayarkan pada Juni 2026. Dengan demikian, dana yang masuk ke rekening penerima manfaat bisa mencapai hampir dua kali lipat dibanding bulan biasa.

PT Taspen memastikan proses pembayaran dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa harus datang ke kantor cabang. Namun, para pensiunan tetap diimbau untuk segera melakukan autentikasi atau verifikasi data agar pencairan tidak mengalami kendala.

Gaji Ke-13 Resmi Cair Juni 2026

Kepastian pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026.

Ketentuan ini berlaku bagi ASN aktif maupun pensiunan PNS. Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya, pembayaran dipastikan berlangsung pada periode Juni 2026.

Besaran Gaji Pensiunan

Berbeda dengan ASN aktif yang memiliki tambahan berbagai tunjangan, besaran gaji ke-13 pensiunan dihitung setara satu kali uang pensiun pokok bulanan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Artinya, apabila seorang pensiunan menerima uang pensiun bulanan sebesar Rp4 juta, maka nominal gaji ke-13 yang diterima juga berada di kisaran Rp4 juta. Karena dibayarkan bersamaan dengan gaji rutin, total dana yang diterima bisa mendekati dua kali lipat.

Untuk golongan tertinggi, total dana yang masuk ke rekening pada Juni 2026 bahkan berpotensi mendekati Rp10 juta.

Rincian Perkiraan Gaji Pensiunan PNS 2026

Besaran pensiun masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Berikut kisaran nominal berdasarkan golongan:

Golongan I Golongan II Golongan III Golongan IV Pentingnya Autentikasi

Taspen kembali mengingatkan seluruh peserta pensiun agar rutin melakukan autentikasi sebelum jadwal pencairan. Jika verifikasi biometrik gagal atau belum dilakukan, sistem dapat menahan sementara pembayaran pensiun.

Kini proses autentikasi jauh lebih praktis karena bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Andal by Taspen. Peserta cukup melakukan verifikasi wajah atau sidik jari melalui ponsel tanpa perlu datang ke kantor Taspen.

“Autentikasi di awal bulan menjadi kunci penting untuk memastikan data peserta tetap valid sehingga proses penyaluran manfaat dapat diterima oleh yang berhak. Ini adalah bagian dari upaya bersama antara TASPEN, mitra bayar, dan peserta,” ujar Corporate Secretary Taspen, Henra.

Taspen juga menjelaskan bahwa peserta pensiun baru wajib melakukan perekaman wajah atau enrollment terlebih dahulu saat memasuki masa pensiun. Setelah itu, autentikasi berikutnya dapat dilakukan lebih mudah melalui aplikasi.

Pemerintah Pastikan Tanpa Potongan

Pemerintah turut memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan tetap dibayarkan penuh tanpa pemotongan.

Penegasan tersebut disampaikan setelah muncul isu pemangkasan gaji ke-13 yang sempat ramai beredar di media sosial. “Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,” tulis akun resmi PPID Kementerian Keuangan.

Tambahan Penghasilan di Tengah Kenaikan Biaya Hidup

Pencairan gaji ke-13 dinilai menjadi bantuan penting bagi para pensiunan di tengah meningkatnya biaya hidup sepanjang 2026. Dana tambahan tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak dan cucu, biaya rumah tangga, hingga tambahan tabungan keluarga.

Dengan pencairan tepat waktu pada awal Juni, para pensiunan diharapkan dapat lebih tenang memenuhi berbagai kebutuhan pertengahan tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,43 Miliar
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Legislator Soroti Penanganan TPS Ilegal di Penjaringan Belum Tuntas, Minta Pemerintah Tegas
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Pelaku pelecehan seksual di Ponpes Pati, Cak Imin: Dukun berkedok Kiai
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Dinkes DKI: Ada 3 Kasus Positif Hantavirus, 6 Suspek Dimonitor
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Perry Warjiyo Sebut Mandat BI Jaga Stabilitas Kurs, Bukan Level Nilai Tukar
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.