JAKARTA, KOMPAS.TV - Struktur kepangkatan menjadi bagian penting dalam sistem karier prajurit TNI Angkatan Darat (AD), mulai dari jenjang tamtama hingga perwira tinggi.
Pengaturan mengenai susunan pangkat, golongan prajurit, hingga batas usia pensiun TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI yang sebagian ketentuannya diperbarui melalui PP Nomor 35 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, pangkat prajurit TNI AD dibagi ke dalam tiga golongan, yakni tamtama, bintara, dan perwira.
Golongan Pangkat TNI ADPasal 2 ayat (4) PP 39/2010 menyebut prajurit TNI dikelompokkan dalam tiga golongan kepangkatan.
Berikut golongan pangkat TNI AD:
- Tamtama
- Bintara
- Perwira
Berikut urutan pangkat TNI AD, susunan tersebut merujuk pada Pasal 24 ayat (1) PP 39/2010 yang disusun ulang dari jenjang terendah ke tertinggi:
Golongan Tamtama
- Prajurit Dua
- Prajurit Satu
- Prajurit Kepala
- Kopral Dua
- Kopral Satu
- Kopral Kepala
Baca Juga: Menjaga Kedaulatan Negara, Prabowo Serahkan 6 Pesawat Tempur Rafale dari Perancis ke TNI
Golongan Bintara
- Sersan Dua
- Sersan Satu
- Sersan Kepala
- Sersan Mayor
- Pembantu Letnan Dua
- Pembantu Letnan Satu
Golongan Perwira
- Letnan Dua
- Letnan Satu
- Kapten
- Mayor
- Letnan Kolonel
- Kolonel
- Brigadir Jenderal TNI
- Mayor Jenderal TNI
- Letnan Jenderal TNI
- Jenderal TNI
Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pangkat TNI AD
- urutan pangkat TNI
- usia pensiun TNI
- golongan TNI AD
- kenaikan pangkat TNI





