jpnn.com - JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025 Immanuel Ebenezer a.k.a Noel menyesal tidak mengorupsi dalam jumlah yang lebih banyak setelah tahu dituntut dengan pidana penjara lima tahun.
Menurut Noel, tuntutan hukuman yang dia terima tersebut tak berbeda jauh dengan tuntutan pidana terdakwa lain yang menikmati uang korupsi lebih besar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
BACA JUGA: Penyesalan Eks Wamenaker Noel Terima Gratifikasi Rp 3,36 M dan Ducati
"Kalau begitu menyesal enggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain," tutur Noel saat ditemui usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Dia mencontohkan seperti tuntutan pidana yang ditujukan kepada terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro selama enam tahun penjara, padahal menikmati uang korupsi sebanyak Rp60,32 miliar.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Immanuel Ebenezer Cs
Noel diduga menikmati uang sebesar Rp4,43 miliar. Begitu pula dengan terdakwa lainnya, Hery Sutanto, yang dituntut tujuh tahun penjara karena diyakini menikmati uang korupsi Rp4,73 miliar.
"Kan gila ini. Saya bilang ini bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak mengerti nih cara berpikirnya begitu," tuturnya.
BACA JUGA: Tolak Permintaan Noel, Irvian Bobby Pilih Konsisten Bongkar Kebenaran di Sidang Tipikor
Namun, dirinya mengaku selama apa pun hukuman yang diterima tetap dirasa tidak mengenakan lantaran merasakan ditahan di dalam rumah tahanan negara (rutan) selama tiga hari saja terasa seperti di neraka.
Maka dari itu, eks wamenaker tersebut akan mempersiapkan nota pembelaan terhadap tuntutan yang diberikan (pleidoi) agar menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nantinya.
Dikatakan bahwa pleidoi itu bakal berisi tentang berbagai kebijakan Noel yang selama ini langsung dirasakan masyarakat, terutama terkait praktik penahanan ijazah, yang hingga saat ini masih berjalan.
"Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum (JPU) yang cukup maksimal bekerja, apa pun saya harus menghargai JPU. Namun, sayang sekali kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?" ujarnya.
Noel dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama sepuluh orang terdakwa lainnya, yakni ?Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan




