Kerugian Lingkungan Dampak Perkebunan Sawit Ilegal PT MM Capai Rp187 Miliar

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pekanbaru: Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Penetapan ini berkaitan dengan kegiatan budidaya perkebunan kelapa sawit yang berlangsung di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, yang merupakan anak Sungai Nilo di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan penanganan perkara ini upaya dalam memberantas kejahatan ekologis secara menyeluruh. Komitmen itu tidak terkecuali bagi korporasi besar yang terbukti meraih laba dari praktik-praktik yang merusak kelestarian alam.

Menurut Ade, paradigma penegakan hukum terhadap lingkungan hidup saat ini sudah tidak lagi terpusat pada pelaku di lapangan atau perseorangan. Sebaliknya, aparat hukum juga membidik korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipidana.

Hal ini berlaku apabila perusahaan terbukti melakukan pembiaran terhadap pelanggaran, merencanakan aktivitas ilegal, atau memperoleh keuntungan ekonomi dari tindakan yang melanggar peraturan lingkungan.

“Proses penegakan hukum di bidang lingkungan tidak boleh mandek hanya pada pelaku individu. Korporasi pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan bisnisnya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan dan memberikan keuntungan finansial bagi perusahaan,” ujar Kombes Ade, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 Mei 2026.
 

Baca Juga :

Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka Perusakan Hutan


Lebih lanjut, ia mengungkapkan selama proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya areal perkebunan sawit yang masuk ke dalam wilayah sempadan Sungai Air Hitam sekaligus kawasan hutan. Lokasi tersebut berada di Estate IV Divisi F PT Musim Mas, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

“Tim penyidik mendapati bahwa wilayah itu telah dibuka dan ditanami bibit kelapa sawit sejak kurun waktu tahun 1997 hingga 1998,” tutur Ade.

Tanaman sawit di lokasi tersebut mulai memasuki fase produksi pada 2002. Kondisi ini disebut memberikan pendapatan ekonomi secara berkelanjutan bagi perusahaan selama kurang lebih 22 tahun.

“Perusahaan diduga menikmati keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dijalankan di kawasan sempadan sungai. Ini bukanlah perbuatan sesaat, melainkan berlangsung dalam periode yang panjang,” ujar Ade.

Dalam perkara ini, penyidik menilai kegiatan usaha PT Musim Mas bertentangan dengan sejumlah regulasi. Di antaranya dokumen AMDAL milik perusahaan itu sendiri, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, serta berbagai ketentuan lain terkait perlindungan sempadan sungai.

Di samping itu, lanjut Ade, mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai hanya boleh dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin.

“Hasil penyidikan mengungkap bahwa PT Musim Mas tidak mengantongi izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III,” bebernya.


Ilustrasi kebun sawit. Foto: dok Ditjenbun Kementan.

Ade menjelaskan wilayah sempadan sungai memiliki fungsi ekologis yang krusial. Kawasan tersebut berperan sebagai ruang pelindung badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, kegiatan budidaya sawit di zona tersebut dinilai berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan serta mengganggu fungsi ekologis aliran sungai.

“Penegakan hukum dalam kasus ini bukan hanya sekadar urusan izin administratif, tetapi menyangkut pelindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup untuk jangka panjang,” katanya.

Ade lebih jauh memaparkan, dalam menangani perkara ini, Ditreskrimsus Polda Riau turut mengikutsertakan berbagai pakar dari lintas disiplin keilmuan. Para ahli tersebut mencakup ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli hukum pidana lingkungan, hingga ahli hukum korporasi.

Penyidik juga menyita beragam barang bukti yang dinilai krusial, seperti dokumen legal perusahaan, akta perusahaan, dokumen AMDAL, peta Hak Guna Usaha (HGU), peta kawasan konservasi, dokumen pengelolaan lingkungan, laporan pengelolaan sempadan sungai, serta hasil uji laboratorium lingkungan. Berdasarkan hitungan para ahli, nilai kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara ini mencapai angka Rp187.863.860.800.

Ade menegaskan bahwa Polda Riau kini mengutamakan pendekatan scientific crime investigation dalam setiap penanganan kejahatan lingkungan hidup. Dengan metode ini, seluruh proses pembuktian dilakukan berdasarkan data ilmiah, keterangan ahli, dokumen teknis, dan hasil pengujian laboratorium.

“Setiap perkara lingkungan hidup yang kami proses wajib dibuktikan secara ilmiah serta dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. Karena itu, kami melibatkan para pakar dan melakukan pendalaman secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia juga menambahkan penanganan perkara ini sejalan dengan semangat Green Policing, yang saat ini menjadi salah satu pendekatan utama Polda Riau dalam upaya perlindungan lingkungan serta penegakan hukum terhadap kejahatan ekologis.

“Lingkungan hidup bukan hanya masalah hari ini, tetapi persoalan masa depan. Karena itu, negara harus hadir dan memastikan tidak ada pihak yang menjadikan perusakan lingkungan sebagai jalan meraih keuntungan,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Stabilitas Rupiah Harus Dijaga, Kamrussamad Dorong BI Kawal PP DHE
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Bantah Lakukan Pesugihan, Sarwendah Ungkap Alasan Sebenarnya Pergi ke ‎Gunung Kawi
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Liburan ke Museum Kini Makin Seru, Bisa Koleksi Stempel di Paspor Khusus
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
PDRI Terima Delegasi PAP Women’s Wing Singapura, Perkuat Kepemimpinan Perempuan di Politik
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Pindad Siap Buat Mobil Kepresidenan Transparan, Wujudkan Keinginan Presiden Prabowo Sapa Rakyat Lebih Mudah
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.