Satgas Haji Polri berhasil menggagalkan keberangkatan puluhan calon jemaah haji melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir Kadivhumas Polri menjelaskan, Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi berhasil mencegah keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat haji melalui jalur non-prosedural.
Dia bilang, petugas menemukan indikasi penyalahgunaan dokumen perjalanan setelah para calon penumpang mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok melalui rute Jakarta–Singapura menggunakan maskapai Batik Air. Namun hasil pemeriksaan mendapati 31 orang membawa visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.
Dari hasil pendalaman, lima orang mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu, sementara lainnya menyatakan tujuan wisata.
Kata Isir, polisi juga mendapati satu orang berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan yang mengatur keberangkatan tersebut.
Dalam proses penyelidikan, petugas mengamankan 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta–Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi sebagai barang bukti awal.
Isir menegaskan bahwa pembentukan Satgas Haji Polri merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman dan sesuai ketentuan.
“Pengawasan haji bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat tidak menjadi korban penipuan maupun penyalahgunaan jalur keberangkatan yang dapat merugikan calon jemaah,” ujar Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan secara menyeluruh melalui kolaborasi antara Polri, kementerian terkait, pihak imigrasi, pengelola bandara, hingga otoritas Kerajaan Arab Saudi.
“Kami terus memperkuat sinergi lintas lembaga agar ruang gerak pelaku penyelenggaraan haji ilegal semakin sempit. Masyarakat harus mendapatkan kepastian dan perlindungan saat akan menjalankan ibadah,” katanya.
Selain pengawasan di bandara, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri 2026 juga aktif menangani berbagai laporan dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah.
Hingga pertengahan Mei 2026, tercatat sebanyak 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi telah ditindaklanjuti, dengan 13 tersangka ditetapkan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat lebih dari Rp10 miliar.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji instan melalui jalur tidak resmi serta memastikan legalitas travel, jenis visa, dan seluruh dokumen perjalanan telah sesuai aturan pemerintah maupun regulasi Arab Saudi.
“Jangan mudah tergiur iming-iming berangkat cepat tanpa antrean melalui jalur ilegal. Pastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan sesuai prosedur demi keamanan dan kelancaran ibadah,” tegas Isir.(faz/ham)




