Penyuap Bupati Bekasi Rp 11 M demi Proyek Rp 107 M Divonis 3,25 Tahun Bui

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Bandung -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara untuk pengusaha Sarjan karena menyuap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, Rp 11 miliar demi proyek Rp 107 miliar. Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan 2 tahun 3 bulan penjara.

Dilansir detikJabar, Selasa (19/5/2026), vonis untuk Sarjan dibacakan majelis hakim pada Senin (18/5). Hakim menyatakan Sarjan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua," demikian putusan hakim.

Baca juga: Vonis Lebih Tinggi untuk Pengusaha Penyuap Bupati Bekasi

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan," sambung hakim.

Sarjan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sarjan dinyatakan telah memberi suap kepada Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, senilai Rp 11,4 miliar. Dengan uang suap tersebut, Sarjan mendapat proyek di lima dinas Pemkab Bekasi senilai Rp 107,5 miliar.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim.

Simak selengkapnya di sini.




(haf/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNPP Perkuat SPIP Terintegrasi, Dorong Pencegahan Korupsi di Kawasan Perbatasan
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Kolaborasi dan Adaptasi Jadi Pesan Gus Qowim untuk ASN Kota Kediri
• 22 jam lalurealita.co
thumb
Bantu Perkuat Rupiah, Purbaya Akui Sudah Intervensi Pasar Obligasi Sejak Pekan Lalu
• 26 menit laluviva.co.id
thumb
Polri Tetapkan 13 Tersangka Terkait Haji Ilegal, Korban Capai 320 Orang
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Antena bikin Austria Ketar-ketir
• 23 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.