JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengaku bingung dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, Immanuel merasa kebijakan yang dijalankannya menguntungkan rakyat dan sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah presiden, kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat Rp1 pun," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026) sebagaimana dilaporkan Jurnalis Kompas TV Jihan Fatimah.
Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Immanuel Ebenezer: Saya Menyesal Sekali Jadi Wakil Menteri
Apalagi, kata Noel, tuduhan-tuduhan jaksa penuntut umum selama di persidangan terhadap dirinya terkesan dipaksakan.
"Tuduhan-tuduhan terhadap saya ini seperti memaksakan, dari tuduhan Rp3 miliar, lantas puluhan mobil hasil pemerasan, kemudian memeras pengusaha PJK3, pengusahanya saja sampai detik ini enggak ada," kata Noel.
“Kemudian nama yang David ini yang orang kepercayaan saya yang mana? Ini harus dibuktikan, enggak bisa hukum didasarkan oleh asumsi, kalau semua didasari oleh asumsi semua bisa ditangkap se-republik ini.”
Oleh karena itu, Noel berharap KPK melakukan taubatan nasuha atau taubat sesungguh-sungguhnya dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
"KPK ke depan harus, satu tobat nasuha lah, jangan suka framing, bikin orkestrasi stigma," ujar Noel.
Baca Juga: Timwas Haji DPR Apresiasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Pemerintahan Prabowo: Pelayanan Luar Biasa
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- immanuel ebenezer
- sidang immanuel ebenezer
- kasus immanuel ebenezer
- immanuel ikuti perintah presiden
- kerugian negara korupsi immanuel




