Dituntut 5 Tahun Bui, Eks Wamenaker Noel: Mending Saya Korupsi Banyak Sekalian

matamata.com
6 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, meluapkan kekecewaannya usai dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel secara blak-blakan mengaku menyesal tidak melakukan korupsi dalam jumlah yang lebih banyak.

Pasalnya, Noel menilai tuntutan hukumannya tersebut tidak berbeda jauh dengan tuntutan para terdakwa lain yang menikmati aliran dana korupsi jauh lebih besar darinya.

"Kalau begitu menyesal enggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain," tutur Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Noel membandingkan kasusnya dengan tuntutan terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro. Irvian dituntut 6 tahun penjara, namun diduga menikmati uang korupsi hingga Rp60,32 miliar.

Sementara itu, Noel mengeklaim dirinya hanya diduga menikmati uang sebesar Rp4,43 miliar. Ia juga menyoroti terdakwa lain, Hery Sutanto, yang dituntut 7 tahun penjara karena diyakini menikmati uang korupsi senilai Rp4,73 miliar.

"Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya enggak mengerti nih cara berpikirnya," kata Noel.

Kendati demikian, Noel mengaku masa penahanan di dalam rumah tahanan negara (rutan) tetap menjadi pengalaman pahit bagi dirinya. Ia berkelakar, ditahan selama tiga hari saja sudah terasa seperti di neraka.

Merespons tuntutan jaksa, eks Wamenaker ini menyatakan tengah mempersiapkan nota pembelaan (pleidoi). Ia berharap pembelaan tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nanti.

Pleidoi tersebut nantinya akan memuat berbagai kebijakan pro-rakyat yang pernah ia buat selama menjabat di Kemenaker, salah satunya terkait pengentasan praktik penahanan ijazah pekerja.

"Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum (JPU) yang cukup maksimal bekerja. Apa pun saya harus menghargai JPU. Tapi sayang sekali, kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?" ucap Noel.

Baca Juga
  • Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Registrasi Akun Media Sosial Menggunakan Nomor Ponsel

Sebelumnya, JPU menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kemenaker periode 2024–2025 senilai total Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi. Aksi pemerasan ini diduga dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya.

Dalam sidang yang sama, 10 terdakwa rekan Noel tersebut menerima tuntutan yang bervariasi:

  1. Temurila dan Miki Mahfud: 3 tahun penjara.
  2. Fahrurozi: 4 tahun 6 bulan penjara.
  3. Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi: Masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara.
  4. Irvian Bobby Mahendro Putro: 6 tahun penjara.
  5. Hery Sutanto: 7 tahun penjara.

Selain pidana badan, ke-10 terdakwa juga dituntut denda masing-masing Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan jumlah nilai korupsi yang dinikmati masing-masing pihak. (Antara)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pria Tusuk Suami Mantan Istri di Gunung Putri Bogor, Diduga Cemburu
• 21 jam laludetik.com
thumb
Jalan Daan Mogot Jakbar Macet 5 Km Imbas Kebakaran Gudang Plastik
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Puasa Dzulhijjah 2026, Catat Tanggal, Niat, dan Keutamaannya
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Arsenal Tekuk Burnley 1-0, Kai Havertz Bawa The Gunners Selangkah Lagi Juara Premier League
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Lima Calon Haji Embarkasi Aceh Dirawat di Arab Saudi
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.