Dorong Kesetaraan, Menag Soroti Pesantren yang Langgengkan Relasi Kuasa pada Perempuan

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyoroti masih banyaknya pondok pesantren (ponpes) yang memberikan legitimasi terhadap relasi sosial dan relasi kuasa terhadap perempuan.

"Masih ada sejumlah mohon maaf ini kitab-kitab kita di pondok pesantren itu masih memberikan legitimasi terhadap relasi sosial yang memelihara relasi kuasa antara suami-istri," ujar Nasaruddin dalam agenda Sarasehan Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual yang digelar oleh PKB di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Ia menuturkan, relasi kuasa yang paling gampang dilihat adalah penggunaan Uqudul Lujain, di mana dalam kitab itu disebut kewajiban istri terhadap suami ada 12.

Sementara kewajiban suami terhadap istri hanya ada 6.

Baca juga: Menag Sedih Ada Kasus Pencabulan Santriwati di Pati Saat Siapkan Ditjen Pesantren

"Kewajiban suami itu itu sedikit, tapi kewajiban istri itu yang lebih banyak. Nah dari mana kitab itu disusun? Itu dalam masyarakat yang androsentris, male-dominated society," tuturnya.

Menag dorong kesetaraan

Kata Nasaruddin, relasi kuasa sudah mengakar dan tertanam dalam alam bawah sadar karena pemahaman terhadap beberapa ayat-ayat dan hadis.

Oleh karena itu, Menag menilai bahwa permasalahan kekerasan seksual dalam ponpes harus diubah lewat kesetaraan antara perempuan dan laki-laki.

"Jadi masalah budaya dan masalah agama mungkin ongoing process, kita harus melakukan semacam perubahan budaya kita itu, harus betul-betul equal terhadap perempuan," jelasnya.

Ia menuturkan bahwa pada umumnya pesantren yang melakukan kegiatan-kegiatan kekerasan seksual itu justru pesantren yang abal-abal.

Baca juga: Cak Imin Minta Menag Antisipasi Pesantren Abal-Abal Buntut Kasus Kekerasan Seksual

"Tidak terdaftar di Kementerian Agama. Tadinya ada panti asuhan, tadinya ada rumah pondokan mengaji gitu, tapi pakai merek pesantren, tapi tidak ada tidak terdaftar di pondok pesantren di Kementerian Agama," kata dia.

Belum lama ini, muncul kasus seorang pendiri sekaligus pemimpin Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kiai Ashari (51) telah melecehkan para santrinya.

Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap oleh tim gabungan Polresta Pati dan Polda Jateng di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) setelah melarikan diri.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah memastikan hak pendidikan puluhan santri yang terdampak kasus kekerasan seksual tetap terpenuhi.

Proses pembelajaran bagi para santri tetap dilanjutkan melalui skema pembelajaran yang disiapkan meski izin operasional pesantren telah dicabut sejak 5 Mei 2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Alasan Hewan Kurban Jantan Lebih Dianjurkan dalam Islam
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Keluarga Kacab Bank BUMN Kecewa Tuntutan 3 Prajurit TNI Bukan Pasal Pembunuhan Berencana
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Fenomena "Homeless Media" di Dunia: Saat Media Tanpa Rumah, Demokrasi Kehilangan Penjaganya
• 1 jam lalukompas.id
thumb
DPR Soroti Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 19 Mei 2026, Jangan sampai Terlewat!
• 8 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.