Universitas Negeri Padang (UNP) memberikan sanksi keras berupa pemberhentian alias DO kepada seorang mahasiswanya yang terindikasi gay atau pria penyuka sesama jenis. Mahasiswa itu sebelumnya digerebek warga di kosnya di Kelurahan Air Tawar Barat, Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.
Video viral penggerebekan ini jadi salah satu bukti UNP mengambil keputusan sanksi DO. Dalam penggerebekan, mahasiswa tersebut hanya memakai celana dalam. Dia sedang bersama pria lain.
Selain itu, dalam video juga tampak warga membuka percakapan pesan singkat di telepon genggam mahasiswa yang berisi pesan-pesan bernada mesra dengan sesama pria.
"Di dalam video itu hanya satu orang mahasiswa kami, satu lagi tidak tahu. Kami sudah mengambil langkah, sudah diberhentikan atau DO," ujar Sekretaris UNP, Erianjoni dihubungi kumparan, Selasa (19/5).
Mahasiswa tersebut angkatan 2025. Erianjoni menjelaskan, video penggerebekan jadi dasar kampus memutuskan sanksi keras. Sebelumnya, juga telah dilakukan investigasi atas pelanggaran kode etik dan norma yang dilakukan.
"Pertama terbukti, ada bukti fisik, makanya memberikan sanksi DO," kata Erianjoni.
Ia meminta dan mengimbau sivitas UNP, jika melihat indikasi penyimpangan agar tidak ragu untuk melaporkan kepada pengurus kampus. Jika terjadi di luar kampus, masyarakat dapat melaporkan dengan bukti yang kuat.
Jika terbukti, UNP akan mengambil langkah tegas. Hal ini tidak hanya berlaku bagi mahasiswa, tapi juga seluruhnya, termasuk dosen.
"Indikasi banyak, satu bulan lalu juga ada indikasi, tapi tidak ada bukti. Nah, sekarang kan bukti ada. Dulu 2023 juga ada dua dosen, kami telah memberikan sanksi tegas," ungkapnya.
Erianjoni menegaskan, UNP tidak akan melakukan pembiaran atas pelanggaran berat berupa penyimpangan seksual tersebut. Investigasi telah dilaksanakan secara menyeluruh, terstruktur, dan sistematis yang dilakukan mulai tingkat program studi, departemen, fakultas, dan universitas.
"Kami mengimbau kepada seluruh sivitas akademika, baik mahasiswa, tenaga kependidikan, maupun dosen untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada kekerasan seksual atau penyimpangan seksual sesama jenis," tuturnya.




