Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkap alasan Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih dipertahankan sebagai Kapolri pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini. Ada kebutuhan khusus yang membuat posisinya tetap dipertahankan di tengah munculnya wacana pembatasan masa jabatan pimpinan tertinggi kepolisian tersebut.
"Tapi, kan di kala sekarang misalnya Pak Listyo Sigit, itu kan ada kebutuhan khusus dari proses pemilihan Presiden sampai proses sekarang," ujar Sahroni saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (18/5/2026). Institusi Polri di bawah komando Listyo Sigit dinilai sangat mumpuni dalam menjaga kenyamanan serta stabilitas keamanan nasional.
Kinerja positif tersebut dibuktikan secara nyata mulai dari berlangsungnya proses pemilihan presiden hingga berjalannya roda pemerintahan yang baru saat ini. Faktor keberhasilan dalam menjaga kondusivitas inilah yang menjadi pertimbangan khusus mengapa Listyo Sigit masih dipercaya memimpin Korps Bhayangkara.
Baca Juga: Listyo Lakukan Mutasi Besar Polri! Sembilan Kapolda Diganti
"Nah, itulah ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan diubah menjadi maksimal 3 tahun," lanjut Sahroni memaparkan. Kendati ada pengecualian saat ini, ia menegaskan tetap mendukung penuh wacana pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun ke depan.
Menurut Sahroni, regulasi pembatasan masa jabatan tersebut sangat penting demi menjaga keberlangsungan proses regenerasi perwira di tubuh Polri. "Mendukung, itu yang tadi saya sampaiin bahwa ada jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu kan paling lama 3 tahun untuk regenerasi di bawahnya. Inilah yang terbaik," pungkasnya menyudahi penjelasan.





