Pemilu 2024 telah berlalu dan secara prosedural dinyatakan sukses. Tingkat partisipasi meningkat, pemungutan suara berjalan damai, dan hasilnya telah ditetapkan. Namun di balik suksesi prosedural itu, tersimpan luka yang belum sembuh pada bangunan demokrasi kita.
Sebanyak 17.304.303 suara rakyat — setara dengan seluruh populasi Australia — tidak terkonversi menjadi kursi di DPR RI akibat penerapan ambang batas parlemen 4 persen. Suara jutaan warga itu bukan tidak sah. Mereka hadir, mencoblos, dan mempercayakan aspirasinya kepada partai pilihan mereka. Namun sistem memutuskan bahwa pilihan itu tidak layak dihitung.
Ini bukan sekadar persoalan teknis kepemiluan. Ini adalah alarm bagi kualitas demokrasi kita.
Tiga Luka Lama yang Belum DiobatiPersoalan pertama adalah dualisme regulasi yang menciptakan ketidakpastian hukum. Saat ini, sistem pemilu Indonesia diatur oleh dua rezim hukum yang terpisah: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk pemilihan legislatif dan presiden, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk pemilihan kepala daerah.
Pemisahan ini bukan sekadar perbedaan teknis; ia melahirkan inkonsistensi norma, beban koordinasi yang berat antara KPU dan Bawaslu, serta ruang abu-abu yang kerap dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral sesaat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mengisyaratkan urgensi harmonisasi norma secara komprehensif — namun respons legislatif terhadap sinyal konstitusional ini masih berjalan lambat.
Persoalan kedua adalah distorsi representasi akibat ambang batas parlemen. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XX/2023 telah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali ambang batas parlemen dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan, dan harus selesai sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2029. Perintah konstitusional ini bukan rekomendasi — ia adalah kewajiban hukum. Namun hingga kini, desain ulang ambang batas parlemen belum memperoleh kepastian dalam agenda legislasi nasional.
Persoalan ketiga adalah lemahnya penegakan hukum pemilu. Bawaslu sebagai lembaga pengawas selama ini memiliki kewenangan kuasi-yudisial yang tanggung. Putusannya atas pelanggaran administratif kerap hanya bersifat rekomendasi yang diabaikan oleh KPU. Akibatnya, penumpukan perkara sengketa di Mahkamah Konstitusi terus meningkat dari pemilu ke pemilu, sementara kepercayaan publik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pemilu terus terkikis.
Ketika Kemudahan Digital Menghadirkan Ancaman BaruDi atas tiga luka lama itu, digitalisasi pemilu kini menghadirkan tantangan tambahan yang belum diantisipasi secara memadai. Kasus pencatutan data KTP warga untuk syarat dukungan calon kepala daerah menjadi preseden buruk yang mencoreng integritas proses elektoral. Yang lebih memprihatinkan, fenomena ini terjadi di tengah kondisi di mana sistem pemilu belum terintegrasi dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang telah disahkan sejak 2022. Sanksi yang jelas bagi pihak yang mencatut data kependudukan tanpa persetujuan pemilih belum diatur secara tegas dalam rezim hukum kepemiluan yang ada.
Paradoksnya, negara yang sangat intensif menggunakan teknologi dalam pemungutan dan penghitungan suara justru masih abai dalam melindungi data warga negara yang menjadi fondasi legitimasi seluruh proses elektoral itu.
Lima Langkah Menuju Pemilu 2029 yang Lebih BerintegritasKondisi ini menunjukkan bahwa persoalan arsitektur kepemiluan tidak cukup diselesaikan melalui perbaikan teknis penyelenggaraan semata. Yang dihadapi saat ini adalah tantangan rekonstruksi sistem yang membutuhkan keberanian politik dari DPR RI sebagai pembentuk undang-undang.
Pertama, unifikasi hukum pemilu melalui Omnibus Law Kepemiluan harus menjadi prioritas legislasi paling mendesak. DPR RI perlu segera mengesahkan Omnibus Law yang menyatukan rezim UU Pemilu dan UU Pilkada selambat-lambatnya akhir 2026 — memberikan waktu transisi (cooling-off period) yang cukup bagi penyelenggara, partai politik, dan masyarakat sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Tercatat dalam Prolegnas Perubahan Prioritas 2026, RUU tentang Perubahan UU Pemilu (Komisi II) telah masuk agenda legislasi. Yang dibutuhkan bukan hanya masuk daftar, melainkan kesungguhan untuk menuntaskannya.
Kedua, kemandirian KPU dan Bawaslu harus dijamin secara struktural, bukan sekadar retorika. Selama kedua lembaga ini masih terikat pada mekanisme anggaran melalui kementerian teknis, subordinasi administratif yang membuka ruang intervensi politik akan terus ada. RUU Pemilu harus melembagakan skema direct charge — anggaran langsung — bagi KPU dan Bawaslu sebagai jaminan independensi kelembagaan yang sesungguhnya.
Ketiga, transformasi Bawaslu menjadi Peradilan Khusus Pemilu tingkat pertama perlu diwujudkan. Fungsi kuasi-yudisial yang tanggung harus digantikan dengan kewenangan yudisial yang penuh, di mana setiap putusan sengketa proses dan pelanggaran administratif bersifat final and binding. Desain ini akan memutus rantai birokrasi peradilan yang panjang sekaligus mengurangi beban Mahkamah Konstitusi yang selama ini menjadi tumpuan terakhir — dan sering kali satu-satunya — penyelesaian sengketa pemilu.
Keempat, redesain ambang batas parlemen pada rentang 2,5 hingga 3 persen perlu dilengkapi dengan Klausul Regional Adaptif — sebuah mekanisme yang memungkinkan partai politik yang gagal memenuhi ambang batas nasional namun memiliki dukungan dominan di daerah tertentu tetap mendapatkan alokasi kursinya. Mekanisme serupa telah diterapkan di Jerman dan Belanda, membuktikan bahwa stabilitas pemerintahan dan keadilan representasi lokal bukan dikotomi yang harus dipilih salah satunya.
Kelima, integrasi tata kelola data pemilih dengan UU Pelindungan Data Pribadi tidak boleh lagi ditunda. Tiga pilar yang harus diatur secara tegas dalam RUU Pemilu mencakup: skema anonimisasi dalam publikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), pengaturan public interest exception yang proporsional, serta kriminalisasi khusus dan sanksi diskualifikasi bagi pihak yang mencatut data kependudukan tanpa explicit consent pemilih.
Waktu Tidak MenungguPemilu 2029 bukan peristiwa yang jauh di masa depan. Tahapan penyelenggaraannya akan dimulai paling lambat pada 2027, artinya jendela waktu reformasi legislasi kepemiluan yang tersisa hanya sekitar dua tahun. Setiap bulan penundaan pembahasan RUU Omnibus Law Kepemiluan adalah satu bulan yang dicuri dari waktu transisi yang dibutuhkan penyelenggara dan masyarakat.
Mahkamah Konstitusi telah memberi rambu-rambu yang jelas: perumusan ulang ambang batas dan arsitektur pemilu harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan partisipasi publik yang bermakna. Mandat ini tidak bisa diabaikan.
Generasi pemilih muda Indonesia — yang kini mendominasi daftar pemilih — layak mendapatkan sistem demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif; sistem yang tidak membuang suara mereka sebagai statistik, melainkan mengubahnya menjadi representasi yang nyata.
Jika reformasi arsitektur kepemiluan ini kembali tertunda, kita berisiko menghadapi Pemilu 2029 dengan sistem yang sama: ratusan juta warga memilih dengan antusias, namun jutaan suara mereka kembali hangus karena desain kelembagaan yang belum selesai diperbaiki.





