Jakarta (ANTARA) - Sepuluh negara (Indonesia,Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Yordania, Libya, Maladewa, Pakistan, dan Spanyol) mengecam keras serangan Israel terhadap Global Sumud Flotilla, armada kapal misi kemanusiaan sipil bagi rakyat Palestina.
Menurut keterangan pers Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, pada Selasa (19/5), pernyataan bersama itu disampaikan para menteri luar negeri kesepuluh negara tersebut.
Tentu saja, pernyataan bersama tersebut memberi sinyal bahwa isu ini tidak lagi berada di ranah moral semata, melainkan ia sudah masuk ke ruang hukum internasional dan diplomasi.
Indonesia sejak lama dikenal sebagai negara yang menempatkan isu Palestina dalam kerangka politik luar negerinya.
Di satu sisi, ada konsistensi historis bahwa dukungan terhadap Palestina adalah bagian dari narasi panjang politik luar negeri Indonesia sejak awal kemerdekaan. Di sisi lain, ada realitas sistem internasional yang tidak selalu memberi ruang bagi konsistensi moral untuk bekerja secara efektif.
Aktivisme kemanusiaan, seperti yang melibatkan armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla di zona konflik seperti Gaza selalu berada dalam wilayah abu-abu. Pasalnya, walau ia bukan aktor negara, ia juga tidak sepenuhnya bebas dari konsekuensi politik antarnegara.
Global Sumud Flotilla secara simbolik mengingatkan pada pola lama, yakni ketika jalur darat dan udara terbatas, laut menjadi ruang alternatif untuk membawa pesan, bantuan, sekaligus perhatian internasional.
Akan tetapi, dalam perspektif hubungan internasional, setiap gerakan di ruang maritim yang sensitif hampir selalu dibaca melalui kacamata keamanan. Dengan demikian, tidak ada ruang yang benar-benar netral.
Maka, muncullah dilema klasik, apakah misi kemanusiaan benar-benar bisa dipisahkan dari politik, atau justru sejak awal ia sudah menjadi bagian dari politik itu sendiri.
Khusus terkait serangan Israel terhadap Global Sumud Flotilla, Indonesia, bersama sembilan negara lainnya dalam pernyataan bersama, memilih bahasa yang hati-hati tetapi tegas: pelanggaran hukum internasional, perlindungan warga sipil, dan kebebasan navigasi.
Bahasa seperti ini penting dalam diplomasi. Ia berada di ruang yang sengaja dirancang agar bisa diterima oleh banyak pihak sekaligus.
Namun, di balik bahasa diplomatik itu, terdapat pertanyaan yang lebih sulit mengemuka: sejauh mana pernyataan semacam ini dapat mengubah perilaku aktor di lapangan?
Dalam teori hubungan internasional, terutama realisme, kekuatan material sering kali lebih menentukan daripada kecaman normatif. Adapun dalam pendekatan liberal, institusi dan hukum internasional diharapkan menjadi penyeimbang.
Kasus seperti Global Sumud Flotilla memperlihatkan ihwal adanya ketegangan di antara dua pendekatan itu. Hukum ada, institusi ada, tetapi implementasi sering tersandera oleh kepentingan politik dan keamanan.
Posisi khas
Indonesia tentu berada dalam posisi khas negara Global South. Ia memiliki suara moral yang kuat, tetapi terbatas dalam instrumen pemaksaan.
Itulah sebabnya diplomasi Indonesia sering bergerak di jalur normatif, dengan cara menguatkan hukum internasional, mendorong akuntabilitas, dan membangun konsensus.
Sayangnya, dunia internasional hari ini tidak selalu bekerja dalam konsensus. Ia lebih sering bergerak dalam fragmentasi kepentingan.
Aktivisme kemanusiaan telah bertransformasi, dari yang dulu dianggap murni humanitarian aid, kini sering dipersepsikan sebagai bagian dari ekosistem politik konflik.
Hal ini bukan berarti niat kemanusiaannya hilang, tetapi persepsi terhadapnya menjadi semakin kompleks dan tidak tunggal.
Karenanya, manakala sebuah misi sipil memasuki zona konflik, ia membawa dua hal sekaligus: bantuan dan interpretasi politik terhadap konflik itu sendiri.
Dalam konteks Gaza, setiap gerakan yang mendekat ke wilayah tersebut hampir selalu dibaca dalam spektrum yang sangat luas, mulai dari solidaritas kemanusiaan hingga tantangan politik terhadap status quo.
Sudah barang tentu, Indonesia, dengan tradisi diplomasi bebas aktifnya, harus mampu menavigasi hal tersebut dengan hati-hati. Bebas aktif bukan berarti tanpa arah nan jelas, tetapi juga tidak boleh terjebak pada blok tertentu secara kaku.
Tantangannya adalah ketika isu kemanusiaan menjadi sangat politis, dan ruang netral hampir tidak tersedia. Maka, pernyataan bersama Indonesia dengan sembilan negara terkait serangan Israel terhadap Global Sumud Flotilla bisa dibaca sebagai upaya menjaga ruang moral tetap hidup di tengah tekanan realisme geopolitik.
Walaupun demikian, pernyataan bersama itu juga menunjukkan keterbatasan kolektif bahwa negara-negara tersebut lebih mudah menyepakati kecaman daripada mekanisme penyelesaian.
Dalam konteks ini, pernyataan bersama dan solidaritas internasional akhirnya sering berhenti pada level deklaratif. Ia kuat di level teks, tetapi lemah di level eksekusi.
Indonesia, meskipun tidak memiliki kapasitas untuk mengubah situasi secara langsung, tetap memainkan peran penting dalam menjaga agar isu ini tidak hilang dari agenda global.
Peran seperti ini mungkin terlihat simbolik, tetapi dalam diplomasi jangka panjang, hal simbolik juga membentuk persepsi, dan persepsi membentuk tekanan.
Namun, toh tetap ada batas yang tidak bisa diabaikan, yakni ketika risiko di lapangan meningkat, aktivisme kemanusiaan lantas harus berhadapan dengan realitas bahwa setiap langkah membawa konsekuensi politik dan juga keamanan.
Akhirnya, dilema antara solidaritas kemanusiaan dan risiko politik tidak pernah benar-benar dipisahkan. Ia bakal terus bergerak bersama konflik itu sendiri. Dan Indonesia berada pada posisi liminal dengan terus berupaya mempertahankan keseimbangan antara komitmen kemanusiaan dan kalkulasi kehati-hatian politik.
*) Djoko Subinarto, kolumnis, alumnus Departemen Hubungan Internasional, Universitas Padjadjaran.
Menurut keterangan pers Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, pada Selasa (19/5), pernyataan bersama itu disampaikan para menteri luar negeri kesepuluh negara tersebut.
Tentu saja, pernyataan bersama tersebut memberi sinyal bahwa isu ini tidak lagi berada di ranah moral semata, melainkan ia sudah masuk ke ruang hukum internasional dan diplomasi.
Indonesia sejak lama dikenal sebagai negara yang menempatkan isu Palestina dalam kerangka politik luar negerinya.
Di satu sisi, ada konsistensi historis bahwa dukungan terhadap Palestina adalah bagian dari narasi panjang politik luar negeri Indonesia sejak awal kemerdekaan. Di sisi lain, ada realitas sistem internasional yang tidak selalu memberi ruang bagi konsistensi moral untuk bekerja secara efektif.
Aktivisme kemanusiaan, seperti yang melibatkan armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla di zona konflik seperti Gaza selalu berada dalam wilayah abu-abu. Pasalnya, walau ia bukan aktor negara, ia juga tidak sepenuhnya bebas dari konsekuensi politik antarnegara.
Global Sumud Flotilla secara simbolik mengingatkan pada pola lama, yakni ketika jalur darat dan udara terbatas, laut menjadi ruang alternatif untuk membawa pesan, bantuan, sekaligus perhatian internasional.
Akan tetapi, dalam perspektif hubungan internasional, setiap gerakan di ruang maritim yang sensitif hampir selalu dibaca melalui kacamata keamanan. Dengan demikian, tidak ada ruang yang benar-benar netral.
Maka, muncullah dilema klasik, apakah misi kemanusiaan benar-benar bisa dipisahkan dari politik, atau justru sejak awal ia sudah menjadi bagian dari politik itu sendiri.
Khusus terkait serangan Israel terhadap Global Sumud Flotilla, Indonesia, bersama sembilan negara lainnya dalam pernyataan bersama, memilih bahasa yang hati-hati tetapi tegas: pelanggaran hukum internasional, perlindungan warga sipil, dan kebebasan navigasi.
Bahasa seperti ini penting dalam diplomasi. Ia berada di ruang yang sengaja dirancang agar bisa diterima oleh banyak pihak sekaligus.
Namun, di balik bahasa diplomatik itu, terdapat pertanyaan yang lebih sulit mengemuka: sejauh mana pernyataan semacam ini dapat mengubah perilaku aktor di lapangan?
Dalam teori hubungan internasional, terutama realisme, kekuatan material sering kali lebih menentukan daripada kecaman normatif. Adapun dalam pendekatan liberal, institusi dan hukum internasional diharapkan menjadi penyeimbang.
Kasus seperti Global Sumud Flotilla memperlihatkan ihwal adanya ketegangan di antara dua pendekatan itu. Hukum ada, institusi ada, tetapi implementasi sering tersandera oleh kepentingan politik dan keamanan.
Posisi khas
Indonesia tentu berada dalam posisi khas negara Global South. Ia memiliki suara moral yang kuat, tetapi terbatas dalam instrumen pemaksaan.
Itulah sebabnya diplomasi Indonesia sering bergerak di jalur normatif, dengan cara menguatkan hukum internasional, mendorong akuntabilitas, dan membangun konsensus.
Sayangnya, dunia internasional hari ini tidak selalu bekerja dalam konsensus. Ia lebih sering bergerak dalam fragmentasi kepentingan.
Aktivisme kemanusiaan telah bertransformasi, dari yang dulu dianggap murni humanitarian aid, kini sering dipersepsikan sebagai bagian dari ekosistem politik konflik.
Hal ini bukan berarti niat kemanusiaannya hilang, tetapi persepsi terhadapnya menjadi semakin kompleks dan tidak tunggal.
Karenanya, manakala sebuah misi sipil memasuki zona konflik, ia membawa dua hal sekaligus: bantuan dan interpretasi politik terhadap konflik itu sendiri.
Dalam konteks Gaza, setiap gerakan yang mendekat ke wilayah tersebut hampir selalu dibaca dalam spektrum yang sangat luas, mulai dari solidaritas kemanusiaan hingga tantangan politik terhadap status quo.
Sudah barang tentu, Indonesia, dengan tradisi diplomasi bebas aktifnya, harus mampu menavigasi hal tersebut dengan hati-hati. Bebas aktif bukan berarti tanpa arah nan jelas, tetapi juga tidak boleh terjebak pada blok tertentu secara kaku.
Tantangannya adalah ketika isu kemanusiaan menjadi sangat politis, dan ruang netral hampir tidak tersedia. Maka, pernyataan bersama Indonesia dengan sembilan negara terkait serangan Israel terhadap Global Sumud Flotilla bisa dibaca sebagai upaya menjaga ruang moral tetap hidup di tengah tekanan realisme geopolitik.
Walaupun demikian, pernyataan bersama itu juga menunjukkan keterbatasan kolektif bahwa negara-negara tersebut lebih mudah menyepakati kecaman daripada mekanisme penyelesaian.
Dalam konteks ini, pernyataan bersama dan solidaritas internasional akhirnya sering berhenti pada level deklaratif. Ia kuat di level teks, tetapi lemah di level eksekusi.
Indonesia, meskipun tidak memiliki kapasitas untuk mengubah situasi secara langsung, tetap memainkan peran penting dalam menjaga agar isu ini tidak hilang dari agenda global.
Peran seperti ini mungkin terlihat simbolik, tetapi dalam diplomasi jangka panjang, hal simbolik juga membentuk persepsi, dan persepsi membentuk tekanan.
Namun, toh tetap ada batas yang tidak bisa diabaikan, yakni ketika risiko di lapangan meningkat, aktivisme kemanusiaan lantas harus berhadapan dengan realitas bahwa setiap langkah membawa konsekuensi politik dan juga keamanan.
Akhirnya, dilema antara solidaritas kemanusiaan dan risiko politik tidak pernah benar-benar dipisahkan. Ia bakal terus bergerak bersama konflik itu sendiri. Dan Indonesia berada pada posisi liminal dengan terus berupaya mempertahankan keseimbangan antara komitmen kemanusiaan dan kalkulasi kehati-hatian politik.
*) Djoko Subinarto, kolumnis, alumnus Departemen Hubungan Internasional, Universitas Padjadjaran.





