Komisi Nasional Pengawasan Haji (Komnas Haji) kembali membuka Posko Pengaduan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 M/1447 H guna mengawal pelayanan terhadap ratusan ribu jemaah Indonesia selama musim haji berlangsung, terutama menjelang fase puncak di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (ARMUZNA).
Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji mengatakan, pembukaan posko pengaduan ini merupakan bentuk partisipasi publik untuk memastikan seluruh layanan haji berjalan aman, nyaman, dan sesuai standar yang telah dijanjikan pemerintah maupun pihak travel.
“Penyelenggaraan ibadah haji adalah agenda kolosal yang menyangkut hajat hidup ratusan ribu masyarakat. Karena itu perlu pengawasan dan partisipasi banyak pihak agar hak-hak jemaah benar-benar terpenuhi,” ujar Mustolih Siradj dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Menurut Mustolih, musim haji 2026 menjadi perhatian khusus karena merupakan penyelenggaraan perdana oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan kuota mencapai 221 ribu jemaah serta anggaran yang sangat besar.
Dia bilang, ada banyak aspek krusial yang harus dipastikan berjalan baik, mulai dari dokumen visa resmi, transportasi, akomodasi, konsumsi, layanan kesehatan, keamanan, hingga perlindungan keselamatan dan kenyamanan jemaah sejak keberangkatan dari Indonesia, selama berada di Arab Saudi, hingga kembali ke tanah air.
“Kami berharap pemerintah maupun pihak travel memberikan pelayanan terbaik sesuai standar dan komitmen yang telah dijanjikan kepada jemaah,” katanya.
Posko pengaduan ini menjadi yang keempat dibuka oleh Komnas Haji setelah sebelumnya hadir pada musim haji 2023, 2024, dan 2025.
Kanal tersebut diperuntukkan bagi jemaah haji reguler maupun haji khusus yang ingin melaporkan berbagai persoalan pelayanan, baik di tanah air maupun di Tanah Suci.
Mustolih menilai, meski persiapan haji tahun ini relatif lebih matang, potensi persoalan di lapangan tetap bisa muncul mengingat kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan banyak pihak dan dinamika kebijakan di Arab Saudi.
“Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, persoalan di lapangan tetap mungkin terjadi, terlebih saat fase puncak haji karena kebijakan di Arab Saudi sering berubah cepat. Karena itu kami membuka kanal pengaduan agar berbagai kendala bisa segera direspons,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan masyarakat nantinya akan diteruskan kepada pihak terkait seperti Kementerian Haji dan Umrah, Inspektorat Kemenhaj, PPIH, Timwas DPR RI, media, hingga syarikah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan layanan.
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji sendiri memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Adapun masyarakat atau jemaah yang ingin menyampaikan laporan dan pengaduan dapat menghubungi WhatsApp KOMNAS Haji di nomor 0813-788-6861 (WA Only) atau melalui tautan pengaduan resmi.
Kontak Pengaduan KOMNAS Haji:
WhatsApp: 0813-788-6861
Link Pengaduan: s.id/POSKO-PENGADUAN-HAJI.(faz/ham)




