PONOROGO, iNews.id – Oknum kiai yang juga pengasuh pondok pesantren di Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditetapkan tersangka kasus pencabulan santri.
Pria bernama Jayadi tersebut sebelumnya ditangkap di pesantren yang diasihnya lantaran diduga mencabuli 13 santri laki-laki.
Mirisnya, aksi bejat ini ternyata sudah dilakoni pelaku sejak 9 tahun silam dan baru terbongkar sekarang. Akibatnya, beberapa korban saat ini diketahui sudah ada yang lulus dan tamat dari pondok pesantren tersebut.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan Jayadi sebagai tersangka. Polisi pun memperkirakan jumlah korban masih akan terus bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan.
Kronologi Terbongkarnya Aksi PelakuKasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren ini pertama kali terungkap setelah salah satu santri nekat kabur dari pondok. Santri tersebut trauma berat usai mengalami pelecehan seksual oleh sang kiai.
Baca Juga:Bantah Isu Pemecatan Massal PPP, Ketua GPK: Narasi Menyesatkan dan ProvokatifKorban kemudian menceritakan kejadian kelam yang dialaminya kepada pihak keluarga. Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo hingga akhirnya pelaku ditangkap petugas bersama warga. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sedikitnya ada 13 santri putra yang teridentifikasi menjadi korban pencabulan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari belasan saksi korban.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, polisi juga masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait adanya kemungkinan korban lain yang belum melapor," ujar AKP Imam Mujali.
Atas perbuatan asusilanya, tersangka Jayadi kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Ponorogo. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
#jatim




