Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Tambahan penghasilan tersebut menjadi salah satu yang paling dinantikan pegawai negeri karena biasanya cair menjelang tahun ajaran baru sekolah, saat kebutuhan pendidikan meningkat.
Gaji ke-13 biasanya dimanfaatkan ASN untuk memenuhi berbagai kebutuhan termasuk pendidikan seperti pembayaran uang sekolah, pembelian seragam, perlengkapan belajar, hingga biaya masuk kuliah.
Pemerintah sendiri telah memastikan gaji ke-13 tetap diberikan kepada ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Kapan?Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan cair pada Juni 2026 atau menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Pencairan tersebut biasanya dilakukan setelah pemerintah menerbitkan peraturan resmi terkait pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara. Selain ASN aktif, pencairan juga dilakukan kepada pensiunan yang berhak menerima tambahan penghasilan tersebut.
Meski begitu, hingga kini pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi maupun skema pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut sehingga proses penetapannya masih dalam tahap pembahasan.
Baca Juga
- Gaji ke-13 ASN: Pemerintah Guyur Rp55 Triliun, Cek Jadwal Pencairannya
- Gaji ke-13 ASN 2026 Dipangkas 25%? Ini Bocoran Besaran dan Faktanya!
- Gaji ke-13 ASN 2026 Dipotong? Ini Kata Menkeu Purbaya dan Rinciannya
Adapun besaran gaji ke-13 ASN umumnya disesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima masing-masing pegawai.
Komponen tersebut biasanya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
Sementara itu, pemberian tambahan penghasilan seperti tunjangan kinerja (tukin) dapat berbeda pada tiap instansi karena menyesuaikan kebijakan pemerintah dan kondisi fiskal negara.
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN juga tidak sama, lantaran dipengaruhi golongan, jabatan, serta status kepegawaian masing-masing pegawai.
Khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum genap satu tahun. Sementara PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk sebagai penerima gaji ke-13.
Berbeda dengan PPPK, calon pegawai negeri sipil (CPNS) umumnya menerima gaji ke-13 sekitar 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai jabatan. Untuk CPNS di daerah, nominal yang diterima dapat berbeda karena menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing.
Rincian Nominal Gaji ke-13 ASN 2026Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, hingga pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga nonstruktural, serta perguruan tinggi negeri baru.
Berikut rinciannya:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
- Setara Eselon I: Rp28.446.200
- Setara Eselon II: Rp19.514.200
- Setara Eselon III: Rp13.842.300
- Setara Eselon IV: Rp10.612.900
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Pencairan gaji ke-13 di pertengahan tahun bukan tanpa alasan. Pemerintah menyiapkan tambahan penghasilan tersebut untuk membantu ASN menghadapi kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.
Biasanya, kebutuhan rumah tangga meningkat pada periode tersebut, terutama untuk pembelian perlengkapan sekolah, biaya daftar ulang, hingga kebutuhan kuliah bagi anak yang baru masuk perguruan tinggi.
Karena itu, gaji ke-13 menjadi salah satu bantuan tambahan yang cukup membantu kondisi keuangan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah mengimbau ASN untuk terus memantau informasi resmi dari kementerian maupun instansi masing-masing terkait jadwal pencairan dan teknis pembayaran gaji ke-13 2026.





