Bandung, VIVA – Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pembukaan titik dapur Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam aksinya, para pelaku diduga menjanjikan korban bisa membuka koordinat dapur SPPG dengan meminta uang hingga ratusan juta rupiah. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar kini menangani dua laporan polisi terkait kasus dugaan penipuan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ade Safari mengatakan, modus yang digunakan para tersangka yakni menawarkan pembukaan titik atau koordinat dapur SPPG kepada korban.
"Ada empat orang tersangka dalam kasus penipuan ini, yakni YRN (Yon Ramdan Nuryamin), AY (Anwar Yusuf), AN (Ali Nugraha), OSP (Okky Septian Pradana)," katanya, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut Ade Safari, untuk meyakinkan korban, para tersangka diduga menggunakan identitas dan dokumen seolah-olah resmi serta telah mendapat persetujuan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Bahkan, nama sejumlah pejabat BGN turut dicatut dalam aksi tersebut.
"Namun setelah dilakukan pendalaman, polisi memastikan dokumen tersebut palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh pihak terkait," katanya.
Penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Wakil BGN Sony Sonjaya mengapresiasi langkah cepat Polda Jabar dalam membongkar kasus tersebut.
"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih ke jajaran Polda Jabar yang sudah berhasil mengungkap modus penipuan titik koordinat,"kata Sony.
Laporan: Cepi Kurnia/tvOne Bandung





