Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan putusan perdata dalam perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( kode saham: CMNP) melawan kliennya yang dimenangkan CMNP di tingkat PN Jakarta Pusat. Padahal, perkara tersebut sebelumnya telah diputus hingga tingkat peninjauan kembali (PK) pada 2008.

Hotman mempertanyakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu kenapa berubah pada 2026. Ia pun menilai kondisi tersebut mencerminkan buramnya penegakan hukum di Indonesia.

"Itu sudah pernah diputus dalam tingkat PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung dan CMNP kalah telak tahun 2008. Sedih nggak sih melihat wajah buram penegakan hukum di Indonesia? Perkara yang sudah kalah tahun 2008 bisa dibolak-balik lagi tahun 2026, substansi sama," ujar Hotman dalam unggahan video di Instagramnya, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga :
MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan hingga PK akan Kami Tempuh!

Menurut Hotman, BPPN menolak mencairkan deposito tersebut, karena dianggap bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur penjaminan deposito harus menggunakan mata uang rupiah.

"Putusan PK Mahkamah Agung bahwa menolak gugatan CMNP, karena direksi Unibank salah menerbitkan deposito yang bertentangan dengan peraturan penjaminan Bank Indonesia," tegas Hotman.

Baca Juga :
Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding

Ia menilai gugatan dalam perkara ini seharusnya diarahkan kepada direksi Unibank yang menandatangani penerbitan deposito tersebut, bukan kepada pihak lain, seperti MNC Asia Holding maupun Hary Tanoesoedibjo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KJRI Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Penembakan di Islamic Center San Diego
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Survei KIC: Mayoritas Anak Muda Anggap Nadiem dan Ibam Alami Kriminalisasi
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Mengawal Asa Beras Nasional
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kemendikdasmen Jelaskan SE Nomor 7/2026, Tegaskan Tak Larang Guru Honorer Mengajar pada 2027
• 21 menit lalukompas.tv
thumb
Eks Anggota Jaringan Judol Bongkar Pergeseran dari Kamboja ke Indonesia | DIPO INVESTIGASI
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.