Kemendikdasmen Jelaskan SE Nomor 7/2026, Tegaskan Tak Larang Guru Honorer Mengajar pada 2027

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menjelaskan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dalam rapat dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (19/5/2026).  (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan mengenai Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dalam rapat dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Selasa (19/5/2026). 

SE tersebut menyebutkan penugasan guru non aparatur sipil negara (non-ASN) atau guru honorer akan dilaksanakan sampai 31 Desember 2026. 

Dalam rapat dengan Komisi X tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menegaskan guru honorer tidak dilarang mengajar pada 2027 nanti sebagai imbas SE tersebut. 

"Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Namun memang usia SE ini sampai Desember 2026," katanya dalam rapat tersebut, dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Baca Juga: Reaksi Guru Honorer hingga DPR atas Terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Ia menegaskan tujuan SE tersebut bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar. 

Ia menambahkan, SE tersebut juga bermaksud sebagai rujukan agar pemerintah daerah (pemda) mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan guru-guru dengan baik. 

"Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk. 

Ia menjelaskan, terdapat 237 ribu lebih guru non-ASN yang aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah berdasar Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024. 

Berdasar data tersebut, Nunuk mengatakan Kemendikdasmen menyimpulkan guru non-ASN masih menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • guru honorer
  • kemendikdasmen
  • komisi x
  • dpr
  • se mendikdasmen nomor 7 tahun 2026
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhaj Siapkan Layanan Makanan Siap Saji saat Armuzna
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Warga Tulungagung Hilang Saat Cari Ikan di Sungai Brantas
• 49 menit laluberitajatim.com
thumb
Eks Taman Puring Akan Diubah Jadi Ruang Ramah Difabel di Jakarta Selatan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Kerap Terjadi Crash, Para Pembalap MotoGP Ramai-ramai Usulkan Perubahan di Tikungan 1 Sirkuit Barcelona
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
9 Identitas WNI yang Ikut Misi Global Sumud Flotila ke Gaza, 5 Lainnya Masih Diculik Tentara Israel
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.