JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan mengenai Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dalam rapat dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Selasa (19/5/2026).
SE tersebut menyebutkan penugasan guru non aparatur sipil negara (non-ASN) atau guru honorer akan dilaksanakan sampai 31 Desember 2026.
Dalam rapat dengan Komisi X tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menegaskan guru honorer tidak dilarang mengajar pada 2027 nanti sebagai imbas SE tersebut.
"Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Namun memang usia SE ini sampai Desember 2026," katanya dalam rapat tersebut, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Reaksi Guru Honorer hingga DPR atas Terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Ia menegaskan tujuan SE tersebut bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar.
Ia menambahkan, SE tersebut juga bermaksud sebagai rujukan agar pemerintah daerah (pemda) mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan guru-guru dengan baik.
"Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk.
Ia menjelaskan, terdapat 237 ribu lebih guru non-ASN yang aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah berdasar Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.
Berdasar data tersebut, Nunuk mengatakan Kemendikdasmen menyimpulkan guru non-ASN masih menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- guru honorer
- kemendikdasmen
- komisi x
- dpr
- se mendikdasmen nomor 7 tahun 2026





