Grid.ID - Catatan harian atau buku diary jadi saksi pencabulan anak oleh ayah kandung di Klaten. Mirisnya, kekerasan seksual ini dilakukan pelaku sejak 2020.
Seorang pria berinisial AK (42) di Klaten, Jawa Tengah, menjadi tersangka pencabulan terhadap dua anak kandungnya, U (19) dan Y (15). Pelaku kini terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya.
Pria yang berprofesi sebagai pendidik agama ini melakukan pencabulan di tiga wilayah berbeda, antara lain di Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga. Kasus ini terungkap setelah bibi korban melapor ke polisi.
Usai mendapat laporan, polisi kemudian meminta keterangan langsung dari korban dan menjemput tersangka kasus pencabulan anak oleh ayah kandung di Klaten ini. Polisi pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Setelah budenya menyampaikan hal tersebut, kita melaksanakan klarifikasi kepada korban dan kita langsung menjemput tersangka dan langsung memproses,” kata Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, dikutip dari Kompas.com.
"Jadi memang prosesnya cepat sekali, tersangka sudah kita amankan dan sudah kita laksanakan penahanan," lanjutnya.
Tak hanya menindak tegas pelaku kejahatan seksual, polisi juga memberikan pendampingan psikologis terhadap kedua korban selama proses hukum berjalan. Hal ini dilakukan guna menjaga kondisi psikologis korban.
Buku Diary Jadi Bukti
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pencabulan ini, salah satunya adalah buku diary atau catatan harian korban. Kedua korban, U dan Y, selalu menuliskan kronologi pelecehan seksual yang ia dapatkan di dalam buku diary masing-masing.
Buku diary ini menjadi salah satu bukti terang atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AK terhadap dua anak kandungnya.
"Alat-alat bukti yang membantu penyidik adalah, ketika korban itu senantiasa menuliskan kronologis kejadiannya di diarynya (catatan harian)," jelas Faruk, dikutip dari Tribun Solo.
"Jadi setiap kali mendapatkan perlakuan pelecehan seksual, korban itu baik kakak maupun adiknya itu selalu menuliskan di buku diarinya masing-masing," imbuhnya.
Selain buku diary, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, di antaranya pakaian korban yang terdiri dari jubah, jilbab, dan pakaian dalam.
Modus Pelaku
Polisi mengungkapkan modus pencabulan anak oleh ayah kandung di Klaten. Dalam melakukan aksinya, tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban.
"Modusnya bujuk rayu untuk memuaskan hasrat dari pelaku," ungkap Faruk.
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa tidak ada iming-iming uang atau iming-iming lain dari pelaku. Namun, kedua korban mendapatkan ancaman dari pelaku apabila menceritakan hal itu kepada orang lain.
"Tidak ada iming-iming materi, iming-iming uang, ataupun iming-iming yang lain," ucapnya.
"Tetapi memang seperti yang saya sampaikan di awal, bahwa ada ancaman dari pihak tersangka kepada kedua korban yang adalah anak-anaknya sendiri," imbuhnya.
Tersangka mengancam akan melakukan kekerasan fisik terhadap korban apabila nekat menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orang lain. Hal ini membuat kedua korban merasa tertekan dan menyimpannya selama bertahun-tahun.
"Maka tersangka mengancam korban yang notabene adalah anak-anaknya sendiri, akan diberikan kekerasan fisik," jelas Faruk.
Diketahui bahwa AK adalah seorang pendidik agama di sebuah rumah yang juga menjadi tempat tinggalnya. Ia sendiri baru tiga bulan tinggal di Klaten.
"Dan yang bersangkutan itu berada di lokasi saat kita tangkap, baru tiga bulan tinggal di sana," jelasnya.
Sebelumnya, AK selalu berpindah-pindah lokasi tempat tinggal, dari Lampung hingga Yogyakarta. Rumah yang ia tempati saat ini merupakan rumah kontrakan.
"Dan tersangka itu mengontrak rumah di situ, bukan rumah pribadi atau bukan properti pribadi, tapi mengontrak ke salah satu warga," ucapnya.
Meski menjadi tempat belajar agama dengan anak-anak yang ikut tinggal di lokasi, rumah tersebut bukanlah pondok pesantren. Hal itu lantaran dari hasil penelusuran bersama pihak Kementerian Agama Republik Indonesia, tempat tersebut belum memiliki izin sebagai pondok pesantren. (*)
Artikel Asli




