jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberian uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, dengan memeriksa sembilan saksi pada 18 Mei 2026.
“Semua saksi hadir dan dimintai keterangan terkait pemberian-pemberian ke bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Massa Desak KPK Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Atas Pinjaman ke Bank Himbara
Budi menjelaskan, para saksi yang diperiksa terdiri atas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung Sudarmaji, IMS selaku perwakilan PT Berkah Mitra Tani, DBS selaku pengurus CV Nindya Krida, SBK selaku Direktur PT Demaz Noer Abadi, dan BSO selaku Direktur CV Triples. Selain itu, MOR selaku Direktur CV Mitra Razulka Sakti, BWD selaku Direktur CV Tulungagung Jaya, AGN selaku Direktur CV Ayem Mulya, serta MSP selaku Direktur CV Sapta Sarana juga turut dimintai keterangan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur pada 10 April 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
BACA JUGA: Pengusaha Pacitan Ini Terseret Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, Rumah Digeledah KPK
Sehari setelahnya, atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo beserta adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) bersama Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
KPK menduga Gatut Sunu melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara. Surat tersebut sudah ditandatangani dan bermeterai, namun belum diisi tanggalnya.
BACA JUGA: Muhadjir Effendy Merasa Tak Enak Menunda Pemeriksaan oleh KPK
Melalui modus itu, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo telah mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Impor Heri Black Digarap KPK, Ini Kasusnya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




