Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus narkoba di Bareskrim Polri. Deky kini resmi di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.
"Tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Adapun Deky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Dia diduga kuat terlibat melindungi bandar narkoba di Kubar, Iskak Cs.
Selain membekingi bandar, Deky juga diduga turut menerima aliran dana dari praktik ilegal bandar narkoba itu. Karena itu, Deky juga dijerat terkait tindak pindana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan foto yang diterima wartawan, Deky terlihat telah mengenakan baju oranye bernomor 38 khas tahanan Bareskrim Polri. Tangannya diborgol ke belakang dan hanya beralas kaki sandal jepit.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menjatuhkan sanksi terhadap eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang yang diduga terlibat kasus narkoba. Sanksi tersebut ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menyebutkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Deky telah digelar pada Senin (18/5/2026). Dia mengatakan Deky telah menjalani penempatan khusus atau patsus.
"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata Yuliyanto dalam keterangannya.
Dia menyebutkan Deky langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diproses hukum. Menurut dia, kasus pidana Deky ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya," tegasnya.
(ond/mea)





