Tersangka Kasus Narkoba, Eks Kasat Polres Kutai Barat Ditahan Bareskrim

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus narkoba di Bareskrim Polri. Deky kini resmi di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.

"Tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Adapun Deky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Dia diduga kuat terlibat melindungi bandar narkoba di Kubar, Iskak Cs.

Selain membekingi bandar, Deky juga diduga turut menerima aliran dana dari praktik ilegal bandar narkoba itu. Karena itu, Deky juga dijerat terkait tindak pindana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan foto yang diterima wartawan, Deky terlihat telah mengenakan baju oranye bernomor 38 khas tahanan Bareskrim Polri. Tangannya diborgol ke belakang dan hanya beralas kaki sandal jepit.

Baca juga: AKP Deky Diperiksa, Diduga Jadi Beking-Terima Dana dari Jaringan Narkoba

Dipecat dari Polri

Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menjatuhkan sanksi terhadap eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang yang diduga terlibat kasus narkoba. Sanksi tersebut ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menyebutkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Deky telah digelar pada Senin (18/5/2026). Dia mengatakan Deky telah menjalani penempatan khusus atau patsus.

"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata Yuliyanto dalam keterangannya.

Dia menyebutkan Deky langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diproses hukum. Menurut dia, kasus pidana Deky ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

"Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya," tegasnya.

Baca juga: Tangan Diborgol, Eks Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Deky Tiba di Bareskrim




(ond/mea)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Malaysia Masters 2026: Thalita Ramadhani ke Babak 32 Besar, Langkah Verrell/Aisyah Terhenti
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Presiden Serahkan 6 Jet Tempur Rafale ke TNI, Legislator: Makin Perkuat Sistem Pertahanan Kita
• 21 jam lalukompas.com
thumb
PFI Kecam Israel Cegat Kapal Kemanusiaan Gaza, Dua Jurnalis Republika Dilaporkan Ditahan
• 9 jam laluberitajatim.com
thumb
Duduk Perkara Konflik Penulis Ahmad Bahar Vs GRIB Jaya, Kini Berakhir Damai
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Opsi Terbaik Selain Jonathan Bustos: Lebih Garang dari Adilson Silva, PSIS Semarang Berpeluang Datangkan Bomber PSM Alex Tanque
• 21 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.