JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, mengaku heran atas tuntutan 5 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Menyikapi itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan, tuntutan yang diajukan jaksa terhadap Noel sudah berdasarkan pedoman penuntutan pidana yang berlaku.
BACA JUGA:Meski Selangkah Lagi Jadi Juara, Persib Jadi Klub Paling Banyak Kena Denda: Tembus Rp5,9 M!
"Saya pikir itu yang terjadi sih. Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya," katanya kepada wartawan, Selasa 19 Mei 2026.
Menurutnya, dalam menentukan tuntutan, jaksa juha telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari pasal hingga fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
"Pasalnya apa, berapa yang diperoleh dan bagaimana proses-proses dipersidangan. Saya kira itu," ucapnya.
Fitroh juga menanggapi kritik yang membandingkan tuntutan Noel dengan perkara korupsi lain yang melibatkan nilai kerugian lebih besar namun tuntutannya lebih rendah.
BACA JUGA:Pramono Resmikan 2 Embung di Srengseng Sawah dan Lenteng Agung, Kendalikan Banjir di Jagakarsa
"Ada pedomannya semua sih, ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.
Diketahui, kasus yang menjerat Noel berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara terkait perkara tersebut.





