Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa 40 warga negara asing (WNA) tersangka kasus markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakbar. Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, menyebut pemeriksaan dilakukan bertahap.
"Ya kita bawa, masih dalam proses pemeriksaan sebagai status tersangka dan pengembangan masih kita laksanakan. Hari ini 40 (tersangka)," kata Dony di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Dony menjelaskan pemeriksaan difokuskan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan judi online tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan tersangka lain akan dilanjutkan besok.
"Nggak (langsung semua), kita bertahap 40, 40. Nanti besok 40 lagi," jelasnya.
Dia menyebut pemeriksaan dilakukan dengan bantuan penerjemah. Dia mengatakan para tersangka juga mendapat pendampingan dari pengacara.
"Kemudian dengan kekuatan personel penyelidik dan juga penerjemah kita bisa mengambil kesempatan 40 orang untuk di-BAP tambahan tersangka. Karena awal kita sudah BAP-kan mereka, karena mereka buruh pendampingan dari lawyer dan kuasa hukum jadi kita laksanakan hari ini," ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, para tersangka dikembalikan ke tempat penahanan sementara di Rudenim. Dony belum menguraikan apa saja peran para tersangka.
(ond/haf)





