HARIAN FAJAR, MANADO — BPJS Ketenagakerjaan Manado menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan sejumlah manfaat program lainnya kepada ahli waris korban kebakaran Mega Mall, almarhumah Pricilia Nelly Tamawiwy.
Penyerahan santunan tersebut menjadi bentuk perlindungan nyata negara bagi pekerja dan keluarga yang ditinggalkan akibat risiko kecelakaan kerja. Musibah kebakaran yang terjadi di kawasan Mega Mall Manado sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Santunan diberikan kepada suami korban selaku ahli waris yang berhak menerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun manfaat yang diserahkan meliputi santunan JKK, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Pensiun (JP), serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta sebagai bentuk perlindungan berkelanjutan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Manado, Maulana Anshari Siregar, menyampaikan belasungkawa atas musibah tersebut sekaligus menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhumah Pricilia Nelly Tamawiwy. Penyerahan manfaat ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan hak peserta dan ahli waris dapat diterima dengan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Kami berharap manfaat ini dapat membantu keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan, khususnya bagi pendidikan anak ahli waris,” ujar Maulana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi jaring pengaman sosial yang memberikan kepastian ekonomi saat risiko kerja terjadi.
“Musibah seperti kebakaran maupun risiko kerja lainnya tidak pernah diharapkan, namun bisa terjadi kapan saja. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Utara, baik pekerja formal maupun informal, untuk memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, tetapi manfaat yang diterima sangat besar dan nyata dirasakan keluarga ketika risiko terjadi,” katanya.
Maulana juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Megamas Group yang telah memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Mega Mall dan Megamas Manado, khususnya Ibu Amelia Tungka selaku Direksi Megamas Group, yang telah memastikan para pekerja dan tenant terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi contoh yang baik bahwa perlindungan bagi pekerja sangat penting karena risiko kehidupan dapat datang kapan saja tanpa diduga,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan akan terus mendorong perusahaan dan pemberi kerja agar memastikan seluruh pekerjanya terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga perlindungan dapat dirasakan secara menyeluruh.
Penyerahan manfaat tersebut juga menjadi bukti bahwa program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga menghadirkan jaminan keberlangsungan hidup bagi keluarga yang ditinggalkan melalui santunan dan dukungan pendidikan bagi anak ahli waris.
Melalui momentum ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap kesadaran masyarakat, khususnya di Sulawesi Utara, terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat sebagai fondasi keamanan dan kesejahteraan keluarga pekerja Indonesia. (*)





