Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengaku masih mengkaji nasib para guru non-ASN setelah 2026. Kajian ini dilakukan usai adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Ketentuan dalam SE tersebut menyebut penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026.
"Terkait dengan masa depan guru pasca-SE Nomor 7 Tahun 2026. Kami sudah ada pembicaraan awal dengan kementerian terkait, tapi hasil pembicaraannya memang belum dapat kami sampaikan karena masih dalam proses pengkajian dengan kementerian terkait," ujar Mu'ti dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5).
Kajian tersebut, menurut Mu'ti, nantinya akan menentukan nasib para guru non-ASN.
"Jadi kami sudah melakukan upaya-upaya bagaimana agar persoalan guru ini yang tadi Pak Lalu menyampaikan, menjadi residu dari kebijakan dan juga berbagai Perundang-undangan yang ada di sekitar kita ini," ucap dia.
Tetap Bisa MengajarDalam rapat tersebut, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan para guru non-ASN itu tetap bisa mengajar pasca-2026.
"Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027," kata Nunuk.
Nunuk menjelaskan, edaran ini bermaksud bukan untuk menghentikan guru non-ASN. Melainkan, dijadikan rujukan agar guru-guru ini bisa tetap mengajar dan Pemda punya pertimbangan untuk mempekerjakan mereka kembali.
"Namun memang usia SE ini sampai Desember 2026. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya," ungkap dia.





