jakarta.jpnn.com - Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya sedang menyusun peraturan menteri (permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM.
Permen itu merupakan langkah memperkuat ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
BACA JUGA: Prabowo Bilang Masyarakat Desa Tidak Pakai Dolar, Dudung: Beliau Pemimpin yang Bijak
Sebab, saat ini biaya layanan platform e-commerce dianggap kerap membebani pengusaha UMKM.
“Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil,” kata Maman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).
BACA JUGA: Prabowo Tegaskan Laut Indonesia Harus Dimanfaatkan Nelayan, Bukan Kapal Asing
Maman mengetakan permen itu sudah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum.
“Saat ini memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara,” kata Maman.
BACA JUGA: Polri Ungkap Jaringan Judol Internasional, PP HIMMAH: Bukti Kapolri Jalankan Arahan Krusial Presiden Prabowo
Menurut Maman, Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM akan mengatur lima persoalan utama yang selama ini dihadapi pengusaha UMKM di platform e-commerce.
Salah satu poin penting ialah penyederhanaan nomenklatur komponen biaya layanan marketplace agar lebih transparan, mudah dipahami, dan tidak membingungkan pengusaha UMKM.
Maman menjelaskan selama ini masing-masing platform menggunakan istilah biaya layanan yang berbeda-beda sehingga terkesan kompleks dan memberatkan.
Padahal, pada dasarnya biaya yang dibebankan kepada seller UMKM hanya mencakup biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
“Kami juga ingin memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace. Insentif tersebut berupa potongan 50 persen terhadap biaya layanan platform e-commerce,” ujar Menteri Maman.
Untuk memperoleh insentif tersebut, pengusaha usaha mikro dan kecil diwajibkan tergabung dalam sistem SAPA UMKM yang nantinya terintegrasi dengan sistem marketplace.
Maman menegaskan permen tersebut juga akan mengatur larangan bagi marketplace untuk menaikkan tarif biaya layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada seller UMKM. Menurutnya, perubahan biaya yang dilakukan secara tiba-tiba dapat mengganggu arus kas dan keberlangsungan bisnis pengusaha UMKM.
Melalui aturan tersebut, pemerintah juga akan memastikan adanya kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller sehingga tarif biaya layanan tetap berlaku selama satu tahun.
“Apabila marketplace ingin menaikkan atau merevisi biaya layanan, harus memberitahukan tiga bulan sebelumnya agar usaha mikro dan kecil memiliki kesempatan mempersiapkan diri. Jangan tiba-tiba dinaikkan karena akan menjadi beban bagi mereka,” kata Menteri Maman.
Selama penyusunan Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM berlangsung, Maman meminta pengelola platform e-commerce tidak menaikkan tarif biaya layanan kepada seller UMKM guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Maman juga menegaskan Kementerian UMKM tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permen tersebut.
“Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM akan berlaku efektif setelah proses perundang-undangan selesai dan mekanisme integrasi sistem dengan SAPA UMKM tuntas dilakukan,” kata Menteri Maman. (jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ragil




