JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel merasa heran atas tuntutan 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel heran karena tuntutan jaksa berbeda dengan terdakwa lainnya yang didakwa merugikan negara lebih besar dari dirinya.
BACA JUGA:Sudah Didatangi Dasco, IHSG Masih Ngambek di Zona Merah saat Penutupan
Adapun yang Noel maksud yakni tuntutan kepada 'sultan' Kemnaker Irvian Bobby Mahendro yang dituntut 6 tahun penjara dengan jumlah kerugian Rp75 Miliar.
"Bayangkan yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026 malam.
Noel juga berseloroh atas tuntutan 7 tahun penjara terhadap rekannya yakni Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025.
Noel menilai tuntutan penjara terhadap Hery tak masuk akal karena hanya menerima uang Rp 4 miliar yang jauh lebih rendah dibanding Bobby.
BACA JUGA:Meski Selangkah Lagi Jadi Juara, Persib Jadi Klub Paling Banyak Kena Denda: Tembus Rp5,9 M!
"Kasihan juga tuh Pak apa tuh? Pak Hery, cuma Rp 4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya. Gitu," ujarnya.
Sebagai perlawanan atas tuntutan itu, Noel akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di persidangan pekan depan. Dalam pleidoi itu, Noel mengaku akan menjelaskan kebijakannya yang menguntungkan rakyat seperti praktik penahanan ijazah hingga outsourcing yang memeras buruh.
"Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak. Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden, jangan, kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun," ujarnya.
Untuk diketahui, Noel telah dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa menyakini Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2025 kemarin.
Jaksa menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti Rp 4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.
BACA JUGA:KPK Klaim Tuntutan Noel 5 Tahun dalam Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker Sudah Sesuai Pedoman
- 1
- 2
- »





